AMFOANG TIMUR |LINTASTIMOR.ID,—
Di sebuah desa sunyi di perbatasan, tempat pagi biasanya dimulai dengan suara ayam dan anyaman tenun, sebuah tragedi yang mengguncang nurani justru pecah: seorang ibu mengakhiri hidup bayi yang baru ia lahirkan, lalu menyembunyikan jasadnya di bawah bantal.
Peristiwa memilukan itu terjadi Rabu pagi (12/11/2025) di Desa Netemnanu Selatan, Amfoang Timur. MK (38), seorang IRT, kini berada dalam tahanan kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bayi laki-lakinya sendiri yang lahir dengan berat 3,1 kilogram. Kejadian itu terungkap setelah Kepala Desa Netemnanu Selatan, Wilfrid M.D. Kameo, melapor kepada Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Maxen Radiena, S.H., M.H.
Awalnya, saksi GMK (30) sedang menenun ketika teriakan minta tolong menggema dari dapur rumah MK. Ia bergegas, mendapati MK lemas dan berlumuran darah. Bidan Desa Ovi Ellu segera dipanggil. Ketika tiba, ia menemukan kondisi MK kritis dengan plasenta masih melekat.
Namun satu hal segera menimbulkan tanda tanya:
di mana bayi yang baru dilahirkan?
MK dievakuasi ke Puskesmas Amfoang Timur. Dalam pemeriksaan medis, dokter yang curiga menanyakan keberadaan bayi. Di sinilah pengakuan itu muncul—pelan, gemetar, dan membekukan suasana.
“Bayi itu saya bungkus… saya taruh di bawah bantal,”
— Pengakuan MK kepada tenaga medis
Jasad bayi ditemukan di bawah bantal di atas kursi rumahnya. Ketika dibawa ke puskesmas, tim medis hanya bisa memastikan satu hal: bayi malang itu telah meninggal dunia.
Analitik Hukum: Ketika Jiwa Ibu dan Norma Hukum Bertabrakan
Kasus ini bukan sekadar tragedi keluarga; ini adalah delik pidana yang serius. Tindakan MK dapat dikualifikasikan sebagai:
1. Pembunuhan Berencana terhadap Bayi
Pasal 340 KUHP (jika ada unsur perencanaan), atau
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, KUHP juga mengenal ketentuan khusus terkait ibu yang membunuh anak yang baru dilahirkannya:
2. Pasal 341 KUHP — Pembunuhan oleh Ibu terhadap Bayi yang Baru Dilahirkan
Mengatur kondisi psikologis ibu saat melahirkan, memberi ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Jika tindakan dilakukan dalam keadaan ketakutan atau tekanan sosial:
3. Pasal 342 KUHP — Pembunuhan Bayi dengan Sengaja oleh Ibu
Ancaman pidana dapat lebih ringan dibandingkan pembunuhan biasa, namun tetap merupakan kejahatan berat.
Penyidik akan mempertimbangkan:
- keadaan psikis MK saat melahirkan
- apakah ada tekanan sosial, ekonomi, atau rasa malu
- kondisi kejiwaan (postpartum psychosis / baby blues)
- ada tidaknya upaya menutup-nutupi
Analisis Kriminologi: Keputusasaan, Isolasi, atau Tekanan Sosial?
Dari sudut kriminologi, setidaknya ada tiga kemungkinan motif:
1. Postpartum Crisis
Melahirkan tanpa bantuan, ketakutan, rasa sakit ekstrem, dan disorientasi dapat memicu tindakan impulsif.
2. Social Pressure
Wilayah pedesaan yang menjunjung adat ketat kadang membuat kehamilan tertentu dianggap aib.
3. Economic Stress
Ketidakmampuan merawat anak sering menjadi pemicu tindak kriminal terhadap bayi.
Tindakan menyembunyikan jasad bayi di bawah bantal menunjukkan adanya unsur kesengajaan, namun motivasi psikologis tetap harus diuji melalui pemeriksaan psikiatri forensik.
Refleksi: Ketika Nyawa Bayi Seharga Sebuah Desahan Putus Asa
Tragedi ini bukan hanya soal hukum. Ia adalah cermin luka sosial: seorang perempuan yang mestinya menjalani momen penuh harap justru terperosok dalam ketakutan dan putus asa.
Di desa yang jauh dari pusat layanan kesehatan, tempat suara minta tolong hanya terdengar oleh tetangga yang sedang menenun, tragedi bisa terjadi dalam diam.
Dan hari itu, diam berubah menjadi duka.
Penyidikan terus berjalan. Fakta-fakta hukum akan diuji, motif akan dibedah, dan pasal akan diterapkan. Tetapi satu hal pasti:
Seorang bayi kehilangan hidupnya sebelum sempat melihat dunia.
Dan masyarakat kehilangan satu lagi potret tentang betapa rentannya batas antara kasih seorang ibu dan kegelapan yang menelannya.
Laporan Khusus Redaksi LINTASTIMOR.ID |BUSERKOTA.COM — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal
















