TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Di balik angka-angka penerimaan daerah, ada kerja sunyi yang menuntut ketelitian, integritas, dan keahlian khusus. Kini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mulai menata barisan itu dengan lebih rapi. Untuk pertama kalinya, Bapenda memiliki tenaga khusus tersertifikasi pada tiga jabatan kunci perpajakan daerah—semuanya lulusan pendidikan resmi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).
Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain, mengungkapkan bahwa ketiga jabatan strategis tersebut meliputi Pemeriksa Pajak Daerah, Penilai PBB-P2, dan Juru Sita Pajak Daerah. Seluruhnya telah mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan resmi yang diselenggarakan oleh PKN STAN.
“Seluruh tenaga ini telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN,”
— Darius Sabon Rain, Sekretaris Bapenda Mimika
(Selasa, 13/01/2026)
Tiga Peran, Satu Tujuan: Kepatuhan dan Keadilan Pajak
Darius menjelaskan, masing-masing tenaga memiliki fungsi yang jelas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pemeriksa Pajak Daerah, misalnya, bertugas melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk menguji tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Tugas mereka adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” jelas Darius.
Sementara itu, Penilai PBB-P2 memegang peran penting dalam menentukan besaran pajak melalui penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan.
“Kami menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak,”
— Penilai PBB-P2 Bapenda Mimika
Adapun Juru Sita Pajak Daerah bertindak di garis depan penegakan kewajiban pajak, terutama terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan peringatan.
“Kami melaksanakan penagihan pajak secara aktif, termasuk tindakan penyitaan terhadap barang milik wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya,”
— Juru Sita Pajak Daerah
Menuju Tata Kelola Pajak yang Lebih Tegas dan Profesional
Keberadaan personel tersertifikasi ini akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagaimana diatur dalam regulasi bahwa PNS yang menjalankan tugas spesifik perpajakan daerah harus diangkat melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Darius memastikan, proses penerbitan SK saat ini tengah berjalan, dan pada tahun ini para tenaga tersebut sudah mulai menjalankan tugas serta fungsi sesuai kewenangannya.
“Proses pembuatan SK sedang berjalan, dan tahun ini mereka sudah mulai melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.
Langkah ini menandai komitmen Bapenda Mimika dalam memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah—bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga membangun kepastian hukum, profesionalisme aparatur, dan rasa keadilan bagi wajib pajak. Di sinilah pajak tak lagi sekadar angka, melainkan cermin tata kelola pemerintahan yang berwibawa.


















