Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupInternasionalNasionalOtomotifPeristiwaPolkamTeknologi

Sinergi PLBN Motaain dan Dishub NTT Menjamin Kepastian Tarif dan Legalitas Angkutan

97
×

Sinergi PLBN Motaain dan Dishub NTT Menjamin Kepastian Tarif dan Legalitas Angkutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Di Gerbang Timur,Negara Hadir Menata

ATAMBUA |LINTASTIMOR.ID  — Di timur Nusantara, di simpul perlintasan antara Indonesia dan Timor Leste, denyut kendaraan menjadi bahasa paling nyata tentang kehadiran negara. Di , ketertiban bukan sekadar aturan tertulis, melainkan wajah pelayanan publik yang harus terasa adil dan pasti.

Dinamika operasional angkutan rental dan layanan berbasis aplikasi seperti Maxim di kawasan perbatasan sempat memantik diskusi. Bukan dalam nada konflik, tetapi dalam kesadaran bahwa ruang publik harus ditata bersama.

Example 300x600

Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, mengambil langkah koordinatif dengan Kepala UPTD Perhubungan NTT Wilayah II Atambua, Michael Bani. Tujuannya jelas: mencegah gesekan di lapangan, memastikan kepastian tarif, dan menjamin setiap armada yang beroperasi memenuhi ketentuan hukum.

╔══════════════════════════════════╗
“Perbatasan adalah etalase negara.
Di sini, pelayanan harus profesional,
tarif harus transparan,
dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.”

╚══════════════════════════════════╝

Michael Bani (26/02/2026) menjelaskan, UPTD Perhubungan Wilayah II yang meliputi TTS, TTU, Belu, dan Malaka mendukung penuh langkah tersebut. Tim teknis diturunkan ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan inventarisasi kendaraan yang beroperasi di area PLBN Motaain.

Hasil pendataan menunjukkan sekitar 40 unit mobil penumpang terhimpun dalam . Koperasi ini tengah berproses melengkapi persyaratan perizinan operasional sesuai regulasi yang berlaku.

Regulasi sebagai Penopang Ketertiban

Penataan ini merujuk pada kerangka hukum yang tegas:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Pasal 138 ayat (3): Angkutan umum wajib memenuhi ketentuan perizinan.
    • Pasal 173 ayat (1): Penyelenggara angkutan umum harus memiliki izin.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang mengatur operasional angkutan berbasis aplikasi, termasuk kewajiban izin dan pengaturan tarif.

Dalam konteks ini, Dishub Provinsi NTT melalui UPTD Wilayah II menghimbau seluruh awak angkutan rental dan Maxim di area Atambua–Belu agar segera mengurus dan melengkapi izin operasional armadanya.

╔══════════════════════════════════╗
“Transportasi yang tertib bukan hanya
soal kelancaran jalan,
tetapi tentang perlindungan hukum
bagi penumpang dan pengemudi.”

╚══════════════════════════════════╝

Harmoni di Ruang Perlintasan

Perbatasan bukan sekadar titik koordinat. Ia adalah ruang perjumpaan budaya, ekonomi, dan harapan. Ketika regulasi ditegakkan dengan pendekatan persuasif dan kolaboratif, maka ketertiban lahir tanpa harus mematikan usaha rakyat.

Sinergi antara PLBN Motaain dan Dishub NTT menjadi pesan bahwa negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan memastikan setiap roda yang berputar membawa kepastian hukum, rasa aman, dan martabat pelayanan.

Di gerbang timur itu, Indonesia menata diri — pelan, pasti, dan bermakna.

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe