Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Sidang Prada Lucky: 22 Prajurit di Meja Hijau, Keadilan Dicari di Tengah Luka”

106
×

Sidang Prada Lucky: 22 Prajurit di Meja Hijau, Keadilan Dicari di Tengah Luka”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kupang menjadi saksi awal babak panjang pencarian keadilan atas gugurnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Tiga berkas perkara, dua puluh terdakwa, dan satu nama yang tak boleh dilupakan.


KUPANG | LINTASTIMOR.ID – Dari halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, angin Oktober bertiup berat. Di antara langkah para perwira berseragam hijau, satu nama kembali bergema di ruang sidang: Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Kasus dugaan tindak pengan!ayaan yang merenggut nyawa prajurit muda itu kini resmi bergulir di meja hijau, setelah berkas perkaranya resmi terdaftar dan dijadwalkan untuk disidangkan mulai 27 hingga 29 Oktober 2025.

Example 300x600

Dari hasil penelusuran LINTASTIMOR.ID di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Kupang, perkara ini terbagi menjadi tiga berkas. Masing-masing berkas memuat kisah dan tanggung jawab hukum dari para terdakwa — dua puluh dua prajurit yang kini menunggu vonis atas tindakan yang diduga melampaui batas kedinasan militer.

Berkas Pertama: Ahmad Faisal, S.Tr (Han)

Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menempatkan Ahmad Faisal sebagai terdakwa tunggal. Ia didakwa melakukan pengan!ayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM, dengan beberapa lapisan dakwaan dari primer hingga lebih subsidair.

Sidang perdananya dijadwalkan Senin, 27 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita, dipimpin Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, S.H.

“Sidang perdana perkara ini diagendakan pada pukul 09.00, Senin 27 Oktober 2025,” tertulis dalam sistem SIPP Pengadilan Militer Kupang.

Berkas Kedua: 17 Terdakwa, Satu Tuduhan Berat

Perkara kedua bernomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, didaftarkan pada 20 Oktober 2025, menghadirkan 17 terdakwa sekaligus. Mereka berasal dari berbagai satuan, namun kini duduk dalam satu barisan dakwaan: pengan!ayaan terhadap bawahan.

Nama-nama itu antara lain Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

“Perkara ini juga ditangani oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, S.H., dengan klasifikasi perkara pengan!ayaan terhadap bawahan,” demikian tertulis dalam kutipan SIPP.

Dakwaan terhadap para prajurit tersebut mencakup Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hingga lapisan subsidair dan lebih subsidairnya.
Sidang perdana mereka dijadwalkan Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita.

Berkas Ketiga: Empat Nama, Satu Dugaan yang Sama

Empat nama kembali muncul dalam berkas terakhir, nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025:
Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Mereka juga didakwa melakukan pengan!ayaan terhadap bawahan dalam lingkup kedinasan militer. Sidang keempatnya dijadwalkan Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 09.00 Wita.

Isi dakwaan mereka serupa: pelanggaran Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lengkap dengan ketentuan subsidair dan lebih subsidair.

Jejak Luka di Balik Seragam

Kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjadi cermin getir dari hubungan hierarkis di tubuh militer yang seharusnya dibangun di atas disiplin dan kehormatan. Kini, ruang sidang menjadi saksi — antara keadilan dan luka keluarga yang belum benar-benar sembuh.

“Kami hanya ingin tahu kebenaran, mengapa anak kami harus pergi dengan cara seperti itu,” ungkap Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum, dalam kesempatan sebelumnya kepada media ini.

Dari Kupang, hingga ruang sidang berbau formal, cerita ini belum selesai.
Oktober menjadi awal pengadilan bagi dua puluh dua prajurit — dan bagi satu nama yang akan terus disebut dengan doa: Prada Lucky Chepril Saputra Namo.


 

Example 300250