KUPANG |LINTASTIMOR .ID) — Pengadilan Militer III-19 Kupang pagi ini menjadi sorotan publik. Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap almarhum Prada Lucky Namo, anggota TNI AD yang tewas secara tragis beberapa waktu lalu, resmi digelar, Senin (27/10/2025).
Sidang tersebut menghadirkan tersangka pertama, seorang perwira berpangkat Letnan Dua (Lettu), yang dikawal ketat oleh Polisi Militer (PM) saat memasuki ruang sidang. Suasana ruang sidang tampak tegang namun tertib, dengan kehadiran aparat hukum militer, penasihat hukum, serta keluarga korban yang turut memantau jalannya persidangan.
Dalam sidang perdana ini, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, S.H membacakan dakwaan terhadap tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kematian Prada Lucky, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, S.H menegaskan, proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
“Kami berharap persidangan ini menjadi momentum untuk menegakkan keadilan, baik bagi korban maupun institusi TNI,” ujar salah satu anggota tim jaksa di sela persidangan.
Keluarga almarhum yang hadir di ruang sidang tampak menahan haru. Mereka hanya berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
“Harapan kami satu: keadilan untuk anak kami, Lucky,” ungkap ayah almarhum dengan suara bergetar usai sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Kasus Prada Lucky menjadi perhatian publik luas di Nusa Tenggara Timur, mengingat korban dikenal sebagai prajurit muda yang berdisiplin dan berjiwa sosial tinggi. Kini, publik menantikan bagaimana hukum militer menuntaskan perkara ini secara transparan dan tuntas.
Penulis: Redaksi lintastimor.id
Editor: Agustinus Bobe
















