Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Seragam, Kekerasan, dan Ujian Negara Hukum

205
×

Seragam, Kekerasan, dan Ujian Negara Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Pidana, Penulis Buku Filsafat Hukum, Pidana Pers

Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di Kalibata merupakan peristiwa hukum serius yang patut ditempatkan dalam bingkai negara hukum dan etika profesi kepolisian.

Example 300x600

Penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah langkah awal penegakan hukum yang harus dihormati dan diawasi secara kritis.

Dalam perspektif hukum pidana, perkara ini berada pada ranah dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (3) KUHP, yang secara normatif berlaku tanpa pembedaan status pelaku. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Penting ditegaskan, tulisan ini tidak menghakimi, tidak menyimpulkan kesalahan, dan sepenuhnya menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, sebagai negara demokratis, ruang analisis dan kritik terhadap proses penegakan hukum adalah hak konstitusional publik, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dari sisi etika profesi, dugaan keterlibatan aparat dalam kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia merupakan peristiwa etik yang serius dan layak diuji melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri. Proses etik dan pidana, dalam sistem hukum kita, adalah dua jalur berbeda yang dapat dan seharusnya berjalan paralel.

Dalam filsafat hukum, legitimasi hukum tidak hanya lahir dari teks peraturan, melainkan dari konsistensi penerapannya. Ketika institusi penegak hukum menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam menangani dugaan pelanggaran oleh anggotanya sendiri, maka kepercayaan publik justru dapat dipulihkan, bukan diruntuhkan.

Pers dalam konteks ini menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan sebagai pihak yang memvonis. Kritik, analisis, dan opini berbasis fakta adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab, bukan serangan terhadap institusi.

Kasus Kalibata hendaknya menjadi momentum refleksi bersama, bahwa kekuatan hukum tidak diukur dari kerasnya seragam, melainkan dari keberanian menegakkan keadilan secara setara. Proses hukum yang transparan dan profesional adalah satu-satunya jalan menjaga marwah negara hukum.

Dengan demikian, kepentingan tertinggi dari pengungkapan kasus ini bukanlah sensasi, melainkan tegaknya prinsip keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dalam sistem penegakan hukum Indonesia.

Example 300250