FLOTIM | LINTASTIMOR.ID] – Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur melalui Sekretariat Daerah menerbitkan surat bernomor BAPPERINDA.007.3/15/Ekokimpraswil/2025 tertanggal 19 September 2025. Surat bertajuk Fasilitasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi itu ditandatangani langsung oleh Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, dan ditujukan kepada para camat, kepala desa, serta lurah se-Flores Timur.
Isi surat tersebut meminta perangkat wilayah untuk memfasilitasi tim yang akan melakukan survei dan pengumpulan data di desa-desa.
“Dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Flores Timur, maka Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi akan melakukan survey dan pengumpulan data pada desa-desa di kecamatan Kabupaten Flores Timur. Untuk itu disampaikan kepada saudara/i agar dapat memfasilitasi tim tersebut,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Namun, lampiran yang ikut beredar luas di media sosial menimbulkan tanda tanya publik. Pasalnya, nama-nama yang tercantum sebagai anggota tim bukan berasal dari kalangan ASN, PPPK, ataupun OPD lingkup Pemkab Flores Timur.
Beberapa nama yang tertera antara lain: Ferdinandus Diri Amajari (Desa Waiburak), Ignasius Pati Ola (Larantuka), Yohanes Lana Tukan (Larantuka), Mateus Mia Medo (Redontena), Lambertus Jawaama Jawan (Larantuka), Rahman Tukan Hanafi (Larantuka), dan Bernadus E. Besi Koten (Desa Latonliwo).
Surat Sekda tersebut tidak mencantumkan dasar rujukan yang jelas, seperti Surat Keputusan resmi atau payung hukum lain yang menjadi dasar pembentukan tim. Hal inilah yang memicu diskusi hangat di ruang publik Flores Timur.
Media ini telah berupaya menghubungi Sekda Petrus Pedo Maran, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan resmi.
Sementara itu, sejumlah camat mengaku telah menerima surat dimaksud. Konfirmasi lebih lanjut datang dari Kadis Kominfo Flores Timur, Heronimus Lamawuran.
“Benar surat dari Sekretariat Daerah, dengan nomor dari Bapperinda. Sudah didistribusikan ke para camat, kepala desa dan lurah se-Flores Timur,” ujar Heri Lamawuran kepada Lintas Timor, Jumat (26/09/2025).
Kehadiran tim non-ASN dalam tugas resmi pemerintah inilah yang kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu kejelasan lebih lanjut dari Pemkab Flores Timur mengenai landasan hukum dan arah kebijakan yang melatarbelakanginya.
LINTASTIMOR.ID – Suara dari Perbatasan untuk Perdamaian Dunia