Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Sekda Dibatalkan, Wibawa Hukum Ditegakkan: Ngada Memilih Taat daripada Tergesa

78
×

Sekda Dibatalkan, Wibawa Hukum Ditegakkan: Ngada Memilih Taat daripada Tergesa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGADA | LINTASTIMOR.ID — Ada keputusan yang lahir dari kecepatan, namun ada pula yang harus kembali ditarik demi menjaga marwah aturan. Di tengah denyut pemerintahan yang tak pernah benar-benar diam, Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, memilih berhenti sejenak—menata ulang langkah, merapikan arah, dan memastikan bahwa setiap keputusan berdiri tegak di atas fondasi hukum yang tak goyah.

Melalui Bupati Ngada, Raymundus Bena, keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditetapkan pada 6 Maret 2026 resmi dicabut.

Example 300x600

Sebuah langkah yang tidak sekadar administratif, melainkan penegasan bahwa kepastian hukum adalah kompas utama dalam mengemudikan pemerintahan.

Pencabutan ini bukan tanpa alasan. Ia lahir dari pertemuan antara kehati-hatian dan kesadaran akan pentingnya prosedur yang utuh. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi simpul penting dalam keputusan tersebut—menandai bahwa tata kelola pemerintahan tak bisa berjalan sendiri, melainkan harus selaras dalam satu napas regulasi.

Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan, Prisila Pareira, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

╔════════════════════════════════════════╗
“Pencabutan keputusan ini dilakukan karena proses pelantikan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.”
╚════════════════════════════════════════╝

Keputusan yang dicabut adalah Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Sebagai gantinya, lahir Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026—sebuah koreksi administratif yang sarat makna.

Di balik itu, terdapat detail yang tak bisa diabaikan: masa berlaku pertimbangan teknis (Pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara yang telah berakhir pada 2 Maret 2026. Meski perpanjangan diterima pada 4 Maret, proses tersebut belum disertai koordinasi dengan gubernur sebagaimana diwajibkan.

╔════════════════════════════════════════╗
“Koordinasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum, apalagi menyangkut jabatan strategis seperti Sekda yang berdampak langsung pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.”
╚════════════════════════════════════════╝

Dinamika ini kemudian menemukan titik temu dalam pertemuan antara Bupati Ngada dan Gubernur NTT pada 11 dan 13 Maret 2026. Dalam forum itulah, disepakati bahwa keputusan pengangkatan Sekda perlu dicabut—sebuah keputusan kolektif yang menempatkan hukum di atas kepentingan sesaat.

Dengan demikian, pengangkatan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda dibatalkan. Pemerintah Kabupaten Ngada kini bersiap mengusulkan Penjabat Sekda serta tiga nama calon Sekda definitif kepada gubernur, sesuai rekomendasi Kepala BKN, sebelum ditetapkan secara resmi.

Lebih jauh, langkah ini mencerminkan wajah birokrasi yang sedang belajar—bahwa kekuasaan bukan sekadar soal menetapkan, tetapi juga keberanian untuk mengoreksi ketika prosedur belum sempurna.

Analisis Kontekstual:
Keputusan pencabutan ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan daerah semakin bergerak menuju pola yang lebih akuntabel dan terintegrasi dengan sistem pengawasan pusat. Dalam konteks otonomi daerah, koordinasi dengan gubernur dan kepatuhan terhadap regulasi nasional seperti PP 11/2017 jo. PP 17/2020 menjadi penanda bahwa desentralisasi tidak berarti kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang tetap terikat pada disiplin hukum administratif.

Di tengah dinamika itu, apresiasi pun disampaikan kepada seluruh pihak—Pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD, hingga masyarakat—yang tetap menjaga ketenangan dan kebijaksanaan dalam menyikapi situasi.

╔════════════════════════════════════════╗
“Kami mengapresiasi semua pihak yang tetap mengedepankan kearifan dan kepatuhan terhadap regulasi. Ini menjadi pembelajaran penting agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai mekanisme dan tetap menjaga komunikasi yang baik antar pihak.”
╚════════════════════════════════════════╝

Pada akhirnya, dari Ngada kita belajar satu hal sederhana namun mendalam: bahwa dalam pemerintahan, kecepatan bisa memikat, tetapi ketepatanlah yang menjaga kehormatan.

Example 300250