TIMIKA, [LINTASTIMOR.ID]
Di sebuah ruang pertemuan yang hangat di Hotel Timika Raya, Senin, 4 Agustus 2025, gema suara penegakan hukum tak terdengar dalam nada tegas dan kaku. Ia justru lahir dari ruang dialog, sosialisasi, dan harapan akan kota yang lebih tertib dan bersih. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi bertajuk “Penyediaan Layanan Dasar dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati” sebagai langkah nyata membangun budaya taat aturan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ananias Faot, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, mewakili Bupati Mimika. Hadir dalam forum tersebut para kepala distrik, lurah, pelaku usaha, dan unsur masyarakat sipil yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan ruang-ruang publik—tempat aturan seringkali dilupakan atau dilanggar.
“Ada hal-hal mendasar yang perlu diketahui masyarakat tentang ketentuan dalam Perda dan Perbup. Mulai dari kewajiban, larangan, hingga sanksi yang melekat jika aturan dilanggar,” kata Ananias saat membacakan sambutan tertulis Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Sosialisasi ini tidak hanya berbicara soal peraturan, tapi juga peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dalam menjaga keberlangsungan tatanan kehidupan kota. Tugas Satpol PP bukan semata menindak, tapi mengedukasi dan menjalin kemitraan dengan masyarakat demi menciptakan ruang hidup yang nyaman dan bermartabat.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk semua pihak. Perda dan Perbup bukan sekadar aturan, tapi cermin dari komitmen bersama agar Mimika menjadi kota yang tertib, sehat, dan berdaya,” ujarnya penuh penekanan.
Salah satu fokus utama dalam sosialisasi kali ini adalah Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Sampah—sebuah regulasi yang sering terdengar, namun belum sepenuhnya dipahami secara menyeluruh oleh warga.
Kepala Satpol PP Mimika, Roni Maryen, menegaskan pentingnya sinergi antara tiga pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan: pemerintah (governance), sektor swasta (private sector), dan masyarakat (society). Menurutnya, penegakan hukum tak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan publik sebagai garda terdepan.
“Isu pengelolaan sampah telah menjadi perhatian serius Bupati dan para pemangku kepentingan. Tapi tak cukup hanya penegasan dari atas—diperlukan partisipasi masyarakat sebagai mitra aktif dalam menciptakan perubahan,” jelas Roni.
Roni menambahkan bahwa dalam setiap operasi atau pemantauan, dokumentasi menjadi sangat penting. Karena dalam proses hukum, bukti adalah senjata utama.
“Kami mengimbau warga, jika melihat pelanggaran seperti pembuangan sampah sembarangan, dokumentasikan. Bukti-bukti seperti ini sangat penting dalam mendukung penegakan Perda dan Perbup di lapangan,” tegasnya.
Dari ruang diskusi ini, Satpol PP berharap tumbuh kesadaran baru: bahwa hukum tak harus selalu identik dengan ketakutan. Ia bisa hadir dalam bentuk penyadaran, pengertian, dan keterlibatan. Perda dan Perbup bukan tembok, melainkan jembatan menuju peradaban yang lebih baik.
Dan Mimika, dengan segala tantangannya, sedang melangkah ke arah itu—dengan aturan sebagai pijakan, dan masyarakat sebagai mitra yang saling percaya.