Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaKabupaten MimikaNasionalOtomotifPolkam

Saat Jabatan Usai, Kunci Mobil Negara Harus Kembali

55
×

Saat Jabatan Usai, Kunci Mobil Negara Harus Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemkab Mimika Tertibkan Kendaraan Dinas dari Pejabat Pensiunan dan Aset yang Belum Ditarik

TIMIKA, LINTASTIMOR.ID
Di balik roda-roda kendaraan dinas yang selama ini setia mengantar tugas negara, tersimpan satu prinsip sederhana namun mendasar: aset negara hanya hidup selama jabatan dijalankan. Ketika jabatan berakhir, maka tanggung jawab pun ikut berpindah.

Example 300x600

Prinsip inilah yang kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui rencana penertiban aset tetap tahun ini, dengan fokus utama pada kendaraan dinas yang hingga kini belum ditarik serta mobil jabatan yang masih digunakan oleh pejabat yang telah memasuki masa pensiun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Marlisa, mengatakan penertiban akan dilakukan secara menyeluruh dan serentak. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memastikan aset negara digunakan secara adil dan optimal oleh pejabat yang masih aktif menjalankan tugas pemerintahan.

“Ketika tidak lagi memegang jabatan—baik karena pensiun maupun selesai masa tugas—kendaraan jabatan yang merupakan milik negara wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ujar Marthen.

Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya akan dialokasikan kembali untuk menunjang mobilitas kerja pejabat aktif, sehingga tidak terjadi ketimpangan pemanfaatan aset negara di lingkungan pemerintahan.

Penertiban kali ini juga menyasar sejumlah kendaraan dinas yang sebelumnya belum berhasil ditarik pada tahun 2025. BPKAD akan kembali melakukan upaya penarikan dengan pendekatan administratif dan persuasif, diawali dengan pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak terkait.

“Kami tidak serta-merta menarik. Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan agar yang bersangkutan dapat mempersiapkan diri dan mengembalikan kendaraan dengan kesadaran sendiri,” jelasnya.

Marthen menegaskan, proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas pihak, termasuk dengan Wakil Bupati dan Bupati Mimika, guna memastikan langkah penertiban berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pengembalian kendaraan dinas bukan sekadar soal administrasi, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pejabat daerah.

“Aturannya sudah jelas. Kendaraan dinas diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas. Ketika tugas itu berakhir, maka kendaraan harus kembali ke negara agar dapat dimanfaatkan oleh pejabat baru atau yang masih aktif,” tegas Marthen.

Penertiban ini menjadi penanda bahwa tata kelola aset daerah tidak hanya bicara angka dan inventaris, tetapi juga menyangkut etika kekuasaan dan tanggung jawab setelah jabatan berakhir. Negara, dalam hal ini, menagih kembali apa yang memang menjadi miliknya—dengan cara yang tertib, bermartabat, dan berkeadilan.

Example 300250