Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaKabupaten MimikaKesehatanNasionalPeristiwaPolkam

RSUD Mimika Terapkan Layanan KRIS, Menata Standar Baru Perawatan Pasien

46
×

RSUD Mimika Terapkan Layanan KRIS, Menata Standar Baru Perawatan Pasien

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMIKA, LINTASTIMOR.ID — Di balik dinding-dinding ruang perawatan RSUD Mimika, sebuah perubahan perlahan sedang ditata. Bukan sekadar perbaikan fasilitas, tetapi penyesuaian standar pelayanan yang menempatkan kenyamanan dan keselamatan pasien sebagai pusat perhatian. Rumah sakit rujukan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah itu kini mulai menerapkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Langkah ini menandai kesiapan RSUD Mimika memasuki sistem pelayanan kesehatan nasional yang lebih seragam dan berkualitas, di mana setiap ruang rawat bukan hanya tempat penyembuhan, tetapi juga ruang yang dirancang dengan standar kesehatan yang ketat.

Example 300x600

Kepala RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu, menyampaikan bahwa secara umum rumah sakit yang dipimpinnya telah memenuhi sebagian besar kriteria yang disyaratkan dalam standar KRIS.

╔════════════════════════════════╗
“Kami sudah siap. Dari kriteria yang diwajibkan itu sudah kami penuhi. Penerapannya juga sementara berjalan di rumah sakit, sambil kita lengkapi dua kriteria yang masih dalam proses pemenuhan,” ujar dr. Antonius Pasulu di ruang kerjanya.
╚════════════════════════════════╝

Menurut Anton, dua kriteria yang masih dalam tahap penyempurnaan adalah sistem tata udara dan pertukaran udara pada beberapa ruangan perawatan.

Ia menjelaskan bahwa standar KRIS mengharuskan suhu ruangan berada pada kisaran 20 hingga 26 derajat Celsius, serta memastikan adanya sirkulasi udara yang berputar hingga enam kali dalam 24 jam pada setiap ruang rawat.

╔════════════════════════════════╗
“Dua kriteria itu hanya untuk beberapa ruangan dan sementara dalam proses persiapan. Persyaratannya terkait sistem tata udara dan pertukaran udara. Jadi salah satu standar KRIS mengatur suhu ruangan sekitar 26 derajat Celsius dan setiap ruangan harus memiliki perputaran udara enam kali dalam 24 jam,” jelas Anton.
╚════════════════════════════════╝

Secara keseluruhan, RSUD Mimika telah memenuhi 12 kriteria utama KRIS, antara lain kualitas bangunan yang tidak memiliki porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan yang memadai, kelengkapan tempat tidur pasien, serta ketersediaan nakas satu unit untuk setiap tempat tidur.

Selain itu, ruang rawat juga telah ditata berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, dilengkapi pengaturan suhu ruangan yang stabil, kepadatan ruang rawat yang sesuai standar, penggunaan tirai antar tempat tidur, serta ketersediaan kamar mandi di dalam ruang rawat yang memenuhi standar aksesibilitas. Fasilitas lainnya termasuk outlet oksigen yang terpasang pada ruang perawatan.

Saat ini, RSUD Mimika tinggal menunggu visitasi dari tim Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten untuk melakukan peninjauan langsung terhadap sarana dan prasarana yang telah disiapkan sesuai standar KRIS.

Dalam konteks yang lebih luas, penerapan KRIS merupakan bagian dari transformasi sistem layanan kesehatan nasional yang mendorong kesetaraan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan standar ruang rawat yang seragam di seluruh Indonesia, pemerintah berupaya memastikan bahwa kualitas perawatan tidak lagi ditentukan oleh kelas layanan, melainkan oleh standar medis yang sama bagi setiap pasien.

Di Mimika, perubahan itu kini mulai terasa—pelan namun pasti. Sebab di setiap ruang rawat yang ditata dengan standar baru, tersimpan harapan sederhana: bahwa setiap pasien berhak sembuh dalam ruang yang layak, manusiawi, dan penuh perhatian terhadap keselamatan hidupnya.

Example 300250