Ketika Denda Korupsi Dibayar, Tapi Luka Publik Belum Sembuh
MIMIKA |LINTASTIMOR.ID —
Pagi di Mile 32 Kuala Kencana tak pernah benar-benar sunyi. Di balik pagar kantor Kejaksaan Negeri Mimika, negara menerima sesuatu yang lama ditunggu: Rp50 juta. Angka itu tiba bukan sebagai hadiah, melainkan sebagai penanda—bahwa sebuah perkara korupsi telah mencapai ujung formalnya. Namun, bagi publik, cerita ini belum selesai.
Pada Senin, 26 Januari 2026, uang denda perkara tindak pidana korupsi diserahkan. Bukan oleh tangan terpidana, melainkan oleh keluarga yang mewakilinya. Negara mencatat, hukum mengesahkan, tetapi nurani publik bertanya: apakah keadilan hanya berhenti pada kuitansi?
Di Ruang Terang, Di Antara Arsip dan Putusan
Uang denda Rp50.000.000,00 itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H.
Ia bukan sekadar transaksi. Ia adalah eksekusi putusan.
Perkara ini berakar pada Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) di Distrik Agimuga, proyek Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023—sebuah proyek kecil di atas kertas, namun besar dampaknya bagi mobilitas warga. Di situlah kepercayaan publik diuji.
Putusan telah inkracht melalui PN Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap, tertanggal 29 Oktober 2025. Terpidana berinisial MMP dijatuhi pidana denda Rp50 juta, dengan subsider 6 bulan penjara. Negara memilih mencatat, bukan memenjarakan—karena denda dibayar.
“Hukum harus dieksekusi sampai ke rupiah terakhir—bukan demi angka, tetapi demi pesan moral kepada publik.”
— Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H.
Angka: Apa Arti Rp50 Juta?
Di atas kertas, Rp50 juta adalah angka yang sah.
Di lapangan, angka itu memantik diskusi.
- Rp50 juta setara dengan:
- ± 1.000 hari upah harian buruh konstruksi di pedalaman Papua.
- Biaya pemeliharaan jembatan desa selama berbulan-bulan.
- Subsider 6 bulan penjara adalah bayangan hukuman—yang gugur ketika uang berpindah tangan.
Pertanyaan publik sederhana namun tajam:
Apakah denda ini sebanding dengan kerusakan kepercayaan dan potensi kerugian sosial yang ditimbulkan?
Analitik Hukum: Denda, Efek Jera, dan Batas Kepatutan
Dalam rezim hukum pidana korupsi, pidana denda bukan sekadar sanksi finansial—ia dimaksudkan sebagai efek jera. Namun, efektivitasnya bergantung pada proporsionalitas: antara nilai denda, skala proyek, dan dampak korupsi.
Kasus ini menunjukkan wajah lain penegakan hukum:
- Eksekusi putusan berjalan ✔️
- PNBP tercatat sesuai aturan ✔️
- Efek jera masih diperdebatkan ❓
Denda yang dibayar dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menutup administrasi, tetapi tidak otomatis menutup luka sosial—terutama di wilayah yang infrastrukturnya menjadi nadi kehidupan.
“Korupsi di proyek kecil bukan korupsi kecil. Ia merusak kepercayaan paling dasar: jalan untuk rakyat.”
— Catatan Redaksi
Negara Hadir, Publik Menunggu
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya: profesional, transparan, dan akuntabel. Pernyataan ini penting—bukan sebagai slogan, melainkan sebagai janji berulang yang harus terus diuji oleh publik.
Di Mimika, hukum telah bekerja sesuai prosedur. Namun, keadilan substantif menuntut lebih dari sekadar pembayaran. Ia menuntut pencegahan, pengawasan, dan keberanian untuk memastikan bahwa setiap rupiah pembangunan benar-benar sampai ke tanah yang dijanjikan.
Pesan;Uang denda itu kini telah menjadi angka di kas negara.
Jembatan di Agimuga tetap berdiri—menyambungkan sisi ke sisi.
Tapi di antara dua ujung jembatan itu, publik masih menunggu satu hal:
kepastian bahwa hukum tak hanya tegas di akhir, tetapi juga jujur sejak awal.


















