MIMIKA |LINTASTIMOR.ID)-Setelah tiga tahun sunyi tanpa pungutan tenaga kerja asing, Mimika kembali menemukan denyut pendapatannya. Tahun ini, lebih dari Rp2 miliar telah masuk ke kas daerah—menandai babak baru pemulihan PAD dari sektor yang lama tertidur.
Angka itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, Rabu (26/11/2026). Di ruang kerjanya yang sederhana, Yanengga memaparkan perjalanan panjang yang harus dilalui sebelum Mimika kembali bisa memungut retribusi TKA.
Tiga tahun tanpa pendapatan bukan sekadar kekosongan anggaran. Itu adalah masa menunggu lahirnya dasar hukum. Peraturan Daerah (Perda) retribusi TKA baru ditetapkan tahun lalu, bersamaan dengan pengembalian kewenangan pemungutan dari pemerintah pusat kepada daerah.
“Perda ini jadi tonggak penting. Setelah disahkan, barulah kita bisa bergerak lagi dan PAD bisa hidup kembali,”
ujar Paulus, tenang namun penuh penekanan.
Mimika bukan daerah yang bergerak pelan. Ia hidup dari proyek-proyek besar, dari lalu lintas tenaga ahli mancanegara yang bekerja di sektor pertambangan dan industri pendukung. Di sana, nilai dolar bukan sekadar angka di tabel keuangan—ia menjadi penentu naik turunnya retribusi.
Potensi itulah yang kini kembali tersentuh. Target awal sebesar Rp1,5 miliar mendadak terasa terlalu rendah. Pemerintah daerah kemudian mengerek target menjadi Rp3 miliar, setelah melihat grafik pemasukan yang melesat lebih cepat dari perkiraan.
“Pendapatan sudah lebih dari Rp2 miliar, padahal tahun belum berakhir,”
kata Paulus sambil menghela napas pendek.
“Kami berharap nilai dolar tetap stabil agar target segera terpenuhi dan masuk ke kas daerah.”
Pemungutan bukan hanya soal uang. Di halaman belakang kantor, tim dari Disnakertrans menyiapkan berkas-berkas pendataan TKA—nama, asal negara, keahlian, lokasi kerja. Pekerjaan kecil yang kerap dianggap administratif, namun menjadi peta penting bagi daerah yang terus berkembang pesat.
Pendataan itu memastikan bahwa para tenaga kerja asing bekerja sesuai aturan, tidak melampaui izin, dan tetap memberi nilai tambah bagi ekonomi lokal. Sosialisasi regulasi berjalan beriringan, mengurangi potensi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan perusahaan.
“Retribusi ini juga untuk tertib administrasi,”
jelas Paulus.
“Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan, tanpa tumpang tindih dan duplikasi.”
Aturan teknisnya pun diperjelas. TKA yang hanya bekerja di satu daerah akan dikenai retribusi oleh daerah tersebut. Namun bila mereka bekerja di dua wilayah berbeda, pemungutan dilakukan pemerintah pusat. Sebuah mekanisme untuk menghindari sengkarut, agar koordinasi tetap rapi dan pendapatan tidak terjebak dalam birokrasi.
Di Mimika, setiap rupiah PAD punya cerita panjang. Ia bukan hanya angka yang dicatat di laporan keuangan, melainkan nadi yang menggerakkan infrastruktur, pelayanan publik, dan masa depan daerah.
Tahun ini, retribusi TKA kembali berdenyut. Dan bagi Mimika, itu bukan sekadar sinyal pemulihan—melainkan tanda bahwa tata kelola sedang tumbuh lebih matang. Akar-akar aturan yang dulu rapuh kini mulai menguat, menyokong langkah besar di tanah yang terus berubah.
















