Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalKabupaten MimikaNasional

Putusan Banding Belum Akhir: Kuasa Hukum Terdakwa Aeromodeling Timika Siapkan Kasasi

57
×

Putusan Banding Belum Akhir: Kuasa Hukum Terdakwa Aeromodeling Timika Siapkan Kasasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Malam di Timika, Rabu (11/3/2026), terasa lebih panjang dari biasanya. Di tengah dinginnya udara kota tambang itu, perdebatan hukum mengenai perkara kasus aeromodeling kembali bergulir. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura memang telah keluar, tetapi bagi tim kuasa hukum para terdakwa, perjalanan mencari keadilan belum berhenti di sana.

Di hadapan publik, dua kuasa hukum terdakwa, Paulus Yohanis Kurnala dan Herman Koedoedoen, menegaskan sikap mereka: kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Example 300x600

Langkah itu bukan sekadar strategi hukum, tetapi juga keyakinan bahwa masih ada ruang bagi pengujian lebih lanjut terhadap putusan yang telah dijatuhkan di tingkat banding.

“Dari aspek yuridis tentu kita menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Tetapi para terdakwa saat ini masih berstatus terdakwa karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.”
Herman Koedoedoen

Menurut Herman, undang-undang memberikan waktu bagi pihak yang berperkara untuk menyiapkan memori kasasi, dokumen penting yang akan menjadi dasar Mahkamah Agung menilai kembali perkara tersebut.

“Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menyiapkan memori kasasi.”

Sementara itu, Paulus Yohanis Kurnala menyoroti satu hal penting dalam putusan banding tersebut: adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim.

Dalam praktik peradilan, dissenting opinion bukan sekadar catatan pinggir. Ia sering menjadi ruang intelektual yang membuka tafsir lain atas sebuah perkara.

“Dissenting opinion itu berarti ada hakim yang memiliki pendapat berbeda. Dalam perkara ini, satu hakim menyatakan para terdakwa seharusnya bebas. Namun karena dua hakim lainnya berpendapat lain, maka yang dipakai adalah pendapat mayoritas.”
Paulus Yohanis Kurnala

Menurut Paulus, seluruh pandangan hakim—termasuk yang berbeda—tetap tertulis dalam putusan dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Agung ketika memeriksa perkara pada tingkat kasasi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mengkritisi dasar pertimbangan hakim yang masih merujuk pada keterangan seorang ahli manajemen konstruksi bernama William Gasper.

“Yang bersangkutan adalah ahli manajemen konstruksi, bukan ahli pengukuran tanah. Karena itu menurut kami ada kekeliruan dalam penafsiran mengenai kompetensi ahli tersebut.”

Meski demikian, kuasa hukum tetap menyatakan optimisme bahwa perjuangan hukum para kliennya masih memiliki landasan yang kuat.

“Kami yakin tidak ada perbuatan penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam pekerjaan tersebut. Dari aspek hukum sebenarnya sudah cukup beralasan bagi mereka untuk dilepaskan.”

Analisis Kontekstual

Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, kasasi ke Mahkamah Agung kerap menjadi tahap terakhir untuk menguji penerapan hukum oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Berbeda dengan banding yang masih menilai ulang fakta, kasasi lebih menitikberatkan pada apakah hakim sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat atau justru melakukan kekeliruan dalam menafsirkan hukum. Kehadiran dissenting opinion dalam putusan banding sering kali menjadi salah satu pintu masuk bagi argumentasi kasasi, karena menunjukkan bahwa bahkan di antara para hakim sendiri terdapat perbedaan pandangan terhadap fakta dan hukum dalam perkara tersebut.

Kini, perkara aeromodeling Timika itu pun memasuki babak baru.
Di antara lembaran memori kasasi yang tengah disusun dan keyakinan yang terus dijaga para kuasa hukum, keadilan kembali menunggu diuji—bukan hanya oleh hukum, tetapi juga oleh waktu.

Example 300250