Scroll untuk baca artikel
Dirgahayu Indonesia 80
Example 728x250
English RoomHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Pulau Padar Bukan untuk Dijual

98
×

Pulau Padar Bukan untuk Dijual

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | LINTASTIMOR.ID – Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Selasa (16/9).

Massa aksi yang terdiri dari serikat mahasiswa, pemuda NTT diaspora, dan masyarakat peduli Komodo menolak pembangunan ratusan vila mewah di Pulau Padar. Proyek yang digarap PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dengan konsesi 55 tahun itu dinilai mengancam kelestarian kawasan konservasi sekaligus statusnya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Example 300x600

Koordinator AKM, Astra Tandang, menegaskan proyek ini adalah bentuk privatisasi kawasan konservasi yang mengancam keberadaan satwa Komodo.

“Pulau Padar bukan untuk dijual kepada investor. Undang-undang sudah jelas melarang, pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga,” tegas Astra dalam orasi.

AKM menolak keras pembangunan 619 unit bangunan—mulai dari vila, restoran, spa, kapel pernikahan, hingga fasilitas pariwisata eksklusif lainnya. Menurut mereka, proyek ini tidak hanya mengancam ekosistem Komodo, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat lokal.


Empat Alasan Penolakan

Aliansi menyampaikan sedikitnya empat alasan utama menolak proyek tersebut:

  1. Pulau Padar adalah kawasan konservasi. Sebagai bagian dari TNK yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 172/Kpts.-II/2000 dan situs warisan dunia UNESCO, Pulau Padar memiliki nilai universal luar biasa yang wajib dijaga. Pembangunan masif berisiko merusak ekosistem dan lanskap alami.
  2. Penguasaan lahan timpang. PT KWE menguasai 274,13 hektar (19,5 persen kawasan TNK). Dari luasan itu, 15,75 hektar dialokasikan untuk vila, sementara masyarakat hanya mendapat 26 hektar untuk lebih dari 2.000 jiwa.
  3. Proses izin sarat kepentingan elite. PT KWE dikaitkan dengan jejaring bisnis besar, termasuk Tomy Winata, dan nama politisi Setya Novanto juga pernah disebut. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) diterbitkan tanpa konsultasi publik.
  4. Monopoli korporasi atas pariwisata. Proyek ini dinilai memperkuat dominasi swasta dan menyingkirkan pariwisata berbasis komunitas.

Potensi Dampak

AKM memperingatkan kelanjutan proyek akan menyebabkan kerusakan habitat Komodo, hilangnya keaslian lanskap Pulau Padar, marginalisasi masyarakat lokal, hingga ancaman pencabutan status Warisan Dunia UNESCO.

Dalam aksinya, AKM menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:

  • Pencabutan izin pembangunan vila di Pulau Padar.
  • Evaluasi ulang seluruh izin dan zonasi TNK sesuai prinsip konservasi.
  • Pengakuan hak agraria masyarakat lokal serta pelibatan mereka dalam pengelolaan pariwisata.
  • Transparansi penuh dokumen perizinan, termasuk Amdal.
  • Penghentian monopoli bisnis dan pengembangan pariwisata berbasis komunitas.

“Jika proyek ini dibiarkan, maka kita sedang membuka jalan bagi kerusakan ekosistem Komodo dan mempercepat marginalisasi masyarakat lokal,” tutup Astra.

ENGLISH

Padar Island Is Not for Sale
Jakarta – The chants rose in front of the State Palace. The Alliance for Komodo’s Call (AKM) stood firm: “Padar Island is not for sale.”

Coordinator Astra Tandang declared: “The government must halt this project now. The law is clear—no privatization of conservation lands.”

To AKM, 619 luxury villas are not progress but dispossession. What’s at stake is more than land; it’s the soul of Komodo’s world heritage.

NEDERLANDS (Belanda)

Padar-eiland Is Niet Te Koop
Jakarta – Voor het presidentieel paleis klonk de roep van de jeugd: Padar-eiland behoort toe aan de wereld, niet aan investeerders.

Astra Tandang zei met nadruk: “De regering moet dit project onmiddellijk stopzetten. Wet is duidelijk, erfgoed is geen handelswaar.”

LATIN

Insula Padar Non Est Vendenda
Jakarta – Vox iuventutis et populi clara resonat: Padar insula ad mundum pertinet, non ad mercatores.

Lex claret. Servandum est, non vendendum,” inquit Astra Tandang.

PORTUGUÊS – TIMOR LESTE

Ilha Padar La’ós Ba Foin-Vende
Dili/Jakarta – Juventude no diaspora NTT hakruuk iha frente Palasiu Estadu, ho liafuan ne’ebé klaru: Ilha Padar la’ós ba foin-vende.

Lei ne’e klaru. Governu tenke para ona projetu ida-ne’e. Komodo no rai lulik tenke defende,” hatete Astra Tandang.

ENDE LIO (Flores – Sastra Lisan)

Padar Watu Tana Nara Nasi, Ae Lale Leke Balo
Jakarta – Watu tana Padar ae wawi, leko lio, la’a tepo ai hena. “Tana ini, bukan untuk fae-fae (jual), tapi untuk ana-ana nara mai molo,” ujar Astra.

Dari Jakarta, gema penolakan ini melintasi pulau dan samudera: Padar bukan sekadar tanah, ia adalah warisan dunia—heritage of humanity.


Lintastimor.id | Menyuarakan Kebenaran dari Perbatasan untuk Dunia


 

Example 300250