Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaHukum & KriminalNasionalPolkam

Polri di Bawah Kementerian: Jalan Mundur Reformasi dan Ancaman Politisasi Penegakan Hukum

139
×

Polri di Bawah Kementerian: Jalan Mundur Reformasi dan Ancaman Politisasi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
(Pengamat Hukum Polri dan Hukum Tata Negara)

Wacana yang kembali mengemuka di DPR RI mengenai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kekuasaan suatu kementerian patut dicermati secara kritis dan jernih. Gagasan ini bukan sekadar isu kelembagaan, melainkan menyentuh jantung sistem ketatanegaraan, independensi penegakan hukum, serta arah demokrasi konstitusional Indonesia.

Example 300x600

Penolakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana tersebut—dengan alasan bahwa Polri akan rentan terhadap tekanan politik—bukanlah sikap defensif institusional semata, melainkan refleksi dari pengalaman historis dan pertimbangan konstitusional yang matang.

Perspektif Hukum Tata Negara: Polri sebagai Alat Negara, Bukan Alat Kekuasaan

Dalam kerangka UUD NRI Tahun 1945, Polri ditempatkan sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Pasca reformasi, melalui TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri dipisahkan secara tegas dari TNI dan tidak lagi berada di bawah struktur kementerian.

Langkah tersebut merupakan koreksi konstitusional atas praktik Orde Baru, di mana fungsi keamanan dikonsolidasikan dalam struktur eksekutif yang sangat politis. Menempatkan Polri kembali di bawah kementerian justru berpotensi mencederai semangat reformasi dan melanggar prinsip checks and balances dalam negara hukum demokratis.

Dalam teori hukum tata negara modern, aparat penegak hukum harus berada dalam posisi relatif independen dari kekuasaan politik, agar hukum tidak menjadi instrumen kepentingan rezim.

Kajian Hukum Kepolisian: Independensi sebagai Syarat Profesionalisme

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah menteri tertentu. Konstruksi ini bukan tanpa alasan. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, sehingga relasi tersebut bersifat konstitusional, bukan sektoral.

Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi dualisme loyalitas: antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan politik menteri sebagai pejabat politik. Dalam praktik hukum kepolisian, kondisi ini berbahaya karena membuka ruang intervensi terhadap proses penyelidikan, penyidikan, hingga penegakan hukum yang menyangkut elite kekuasaan.

Polri yang profesional hanya dapat bekerja optimal bila terbebas dari tekanan struktural dan politis. Ketika garis komando melewati kepentingan politik kementerian, maka netralitas Polri akan tergerus secara sistemik.

Hukum Politik: Bahaya Politisasi Aparat Penegak Hukum

Dari sudut pandang hukum politik, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian harus dibaca sebagai potensi politisasi kekuasaan koersif negara. Polisi adalah pemegang monopoli kekerasan yang sah (legitimate use of force). Ketika alat koersif ini berada di bawah kendali aktor politik praktis, maka demokrasi berada di ambang bahaya.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa subordinasi kepolisian pada kementerian politik sering berujung pada kriminalisasi lawan politik, pembiaran pelanggaran hukum oleh pendukung kekuasaan, serta runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pernyataan Kapolri bahwa Polri akan melemah jika berada di bawah kementerian bukan asumsi kosong, melainkan peringatan serius atas risiko abuse of power dalam sistem politik yang masih berjuang menguatkan demokrasi substantif.

Menjaga Polri, Menjaga Demokrasi

Wacana ini seharusnya tidak dilihat sebagai upaya penataan kelembagaan semata, melainkan sebagai ujian komitmen bangsa terhadap prinsip negara hukum. Polri yang kuat bukanlah Polri yang tunduk pada kekuasaan politik, tetapi Polri yang tunduk pada hukum, konstitusi, dan kepentingan rakyat.

Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah mundur reformasi, membuka pintu politisasi penegakan hukum, dan berpotensi melemahkan demokrasi. Oleh karena itu, sikap tegas Kapolri patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, bukan sekadar pembelaan institusional.

Dalam negara hukum, polisi tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus tetap menjadi penjaga hukum dan

keadilan.

Example 300250