Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Polemik Pembatalan PPPK TTU, Antara Regulasi dan Rasa Keadilan

116
×

Polemik Pembatalan PPPK TTU, Antara Regulasi dan Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEFAMENANU | LINTASTIMOR.ID – Suhu politik dan birokrasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali memanas. Setelah sebelumnya 304 peserta dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, kini sebanyak 186 orang dinyatakan batal. Sebuah keputusan yang menuai sorotan tajam dan mengundang perdebatan tentang batas antara aturan hukum dan keadilan sosial.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dengan nomor 800.1.2/1200/BKPSDMD.
Dalam dokumen itu dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Daerah, yang menemukan ratusan peserta dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai ketentuan administrasi.

Example 300x600

Dari total 304 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos — terdiri dari 161 tenaga kesehatan, 46 tenaga guru, dan 97 tenaga teknis — hanya 118 nama yang akhirnya dianggap valid.
Sisanya dinyatakan gugur karena tidak aktif bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau hanya melampirkan surat magang yang tidak dapat disetarakan dengan pengalaman kerja resmi.

“Langkah ini diambil bukan tanpa dasar. Setiap keputusan seleksi ASN wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme,”
kutipan dari dokumen resmi Pemkab TTU

Meski berlandaskan hukum, keputusan itu menimbulkan gelombang pertanyaan di masyarakat.

Bagaimana mungkin peserta yang namanya sempat diumumkan hingga ke tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tiba-tiba dinyatakan batal?
Apakah temuan administrasi ini cukup kuat untuk menghapus hasil seleksi nasional?

Dalam penelusuran LINTASTIMOR.ID, dasar hukum pembatalan tersebut memang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, di mana seleksi ASN harus berlandaskan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan jabatan.

Pasal 62 ayat (2) undang-undang itu menegaskan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sedangkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang pembatalan apabila ditemukan cacat prosedur atau substansi dalam proses seleksi.

“Apabila terdapat cacat pada aspek wewenang, prosedur, atau substansi, keputusan dapat dibatalkan,”
Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa pengangkatan ASN harus sesuai dengan kualifikasi jabatan dan pengalaman kerja minimal dua tahun, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

Dengan demikian, peserta yang hanya memiliki surat magang otomatis tidak memenuhi syarat formal sebagai dasar pengangkatan.
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 pun memberi kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membatalkan kelulusan jika ditemukan data tidak sah.

Pemerintah daerah berargumen, langkah ini bukan tindakan sepihak, melainkan tanggung jawab administratif untuk menjaga keabsahan proses seleksi dan mencegah konsekuensi hukum di masa depan.
Namun di sisi lain, banyak peserta yang menganggap keputusan itu mengabaikan jerih payah dan harapan mereka yang telah berjuang melalui seleksi panjang.

Sejumlah kalangan menilai, kasus ini menjadi refleksi sistem kepegawaian nasional yang masih menyisakan ruang tafsir dalam pelaksanaan di daerah.
Antara regulasi dan realitas lapangan, sering kali ada celah yang menelan nasib ratusan calon abdi negara.

Apapun tafsirnya, polemik PPPK TTU telah menjadi cermin getir birokrasi di daerah perbatasan — bahwa dalam mencari keadilan, rakyat kecil sering kali harus berhadapan dengan tembok aturan yang dingin.

“Hukum memang harus ditegakkan. Tapi di balik setiap pasal, ada harapan dan kehidupan manusia yang menunggu kejelasan,”
Refleksi redaksi LINTASTIMOR.ID

Tagline:
LINTASTIMOR.ID – Suara dari Perbatasan untuk Dunia

Example 300250