Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
NasionalPeristiwaPolkamTeknologi

Pers Bukan Terdakwa, Melainkan Pilar Demokrasi

169
×

Pers Bukan Terdakwa, Melainkan Pilar Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Putusan Bersejarah: Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

JAKARTA | LINTASTIMOR.ID –
Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin pagi yang hening itu, sejarah hukum pers Indonesia ditulis ulang. Palu Ketua MK Suhartoyo mengetuk bukan sekadar mengakhiri persidangan, tetapi menegaskan satu prinsip fundamental demokrasi: wartawan tidak boleh serta-merta dipidanakan atas karya jurnalistiknya.

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi penanda zaman—sebuah koreksi konstitusional terhadap praktik lama yang kerap menjadikan karya jurnalistik sebagai objek kriminalisasi. Mahkamah menyatakan bahwa wartawan, sepanjang menjalankan profesinya secara sah, harus lebih dahulu dilindungi oleh mekanisme hukum pers, bukan langsung diseret ke ranah pidana.

Example 300x600

Putusan ini lahir dari uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Makna “Perlindungan Hukum” yang Kini Diperjelas

Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas.

MK menegaskan bahwa:

Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingatkan bahaya besar jika norma tersebut dibiarkan kabur.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” tegasnya.

Pers Bukan Terdakwa, Melainkan Pilar Demokrasi

Putusan ini meneguhkan kembali posisi pers bukan sebagai pihak yang harus dicurigai, tetapi sebagai pilar keempat demokrasi. Sengketa yang lahir dari karya jurnalistik bukanlah perkara pidana murni, melainkan sengketa etik dan perdata khusus yang penyelesaiannya harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambung Guntur.


“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat balas dendam terhadap pers.”

Agustinus Bobe: Putusan MK Menjaga Marwah Hukum Pers

Pengamat Hukum Pidana Pers Indonesia, Agustinus Bobe, S.H., M.H., menyambut putusan MK ini sebagai kemenangan konstitusional bagi kebebasan pers dan koreksi terhadap praktik penegakan hukum yang keliru selama ini.

“Saya sangat mendukung dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini. Wartawan tidak boleh dipidana atas hasil karya jurnalistiknya selama ia bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Agustinus.

Menurut penulis buku Pidana Pers: Kajian Komprehensif Delik Hukum Jurnalis, putusan MK ini mempertegas prinsip dasar hukum pers yang sering diabaikan aparat penegak hukum.

“Secara doktrinal dan normatif, karya jurnalistik adalah produk profesi yang tunduk pada rezim hukum khusus, yakni UU Pers, bukan langsung KUHP,” tegasnya.

Dasar Hukum: Mengapa Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Agustinus memaparkan argumentasi yuridis yang menjadi fondasi kuat putusan MK:

  1. Lex Specialis Derogat Legi Generali
    UU Pers merupakan hukum khusus yang mengenyampingkan hukum pidana umum dalam perkara yang bersumber dari karya jurnalistik.
  2. Pasal 5 UU Pers
    Mengatur secara jelas mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen penyelesaian sengketa awal.
  3. Peran Dewan Pers
    Pasal 15 UU Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik.
  4. Ultimum Remedium
    Hukum pidana adalah jalan terakhir, bukan reaksi pertama.

“Putusan MK ini menutup ruang tafsir liar yang selama ini dipakai untuk mengkriminalisasi wartawan. Ini penting agar pers tidak bekerja dalam ketakutan,” kata Agustinus.

Dampak dan Tanggung Jawab Baru

Putusan MK ini bukan karpet merah tanpa batas bagi pers. Kebebasan yang dilindungi konstitusi tetap diikat oleh tanggung jawab etik, profesionalisme, dan verifikasi.

Bagi wartawan, putusan ini adalah tameng hukum, sekaligus cermin tanggung jawab.
Bagi aparat penegak hukum, ini adalah rambu konstitusional agar tidak gegabah menggunakan pasal pidana.
Bagi publik, ini adalah jaminan bahwa kebenaran tetap punya ruang untuk disuarakan.

Pelajaran bagi Demokrasi

Di tengah maraknya laporan pidana terhadap jurnalis, putusan ini menjadi pengingat penting:

Pers bukan musuh negara, melainkan penjaga nurani publik.

Ketika hukum pers ditegakkan dengan benar, demokrasi tidak hanya hidup—ia bernapas.

 

Example 300250