TIMIKA| LINTASTIMOR.ID] — Pemerintah Kabupaten Mimika segera mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob.
“Perbup-nya sudah saya tandatangani dua bulan lalu. Dalam waktu dekat akan mulai kita sosialisasikan ke masyarakat,” ujar Bupati saat diwawancarai, Senin (7/7/2025).
Menurut Johannes, regulasi ini menjadi langkah konkret Pemkab Mimika untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang semakin memprihatinkan akibat limbah plastik.
“Ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah. Jika tidak dikendalikan, limbah plastik akan merusak ekosistem karena sifatnya yang sulit terurai,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perbup ini akan lebih menekankan pada pelaku usaha agar tidak lagi menyediakan kantong plastik kepada konsumen. Sebagai gantinya, mereka diminta menggunakan wadah atau kemasan yang ramah lingkungan dan mudah terurai.
“Harapannya, setelah Perbup ini direalisasikan, jumlah sampah plastik bisa ditekan, dan lingkungan kita menjadi lebih bersih serta sehat untuk generasi mendatang,” tutupnya.