MIMIKA |LINTASTIMOR.ID], – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte saat memimpin apel terakhir jelang masa pensiun tanggal 07 Juli 2025 di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah, pada hari senin 20/06/2025, yang secara khusus membahas sosialisasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja dan menegaskan pentingnya disiplin kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Petrus Yumte mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak lagi melakukan praktik titip absen.
“Absen kehadiran dipastikan teman-teman bisa lakukan dengan baik. Jangan titip nama, titip sini absen, jalan absen,” tegasnya.
Menurut Petrus Yumte, praktik tersebut tidak sesuai dengan tujuan TPP yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024.
Dijelaskannya bahwa Peraturan Bupati tersebut secara jelas mengatur tujuan TPP adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai pemerintah daerah.
“Tujuan kita ada di kinerja pemerintah daerah, bukan ada di apel atau ada di kehadiran. Namun, untuk mendukung TPP itu, kita harus apel dan memastikan setiap pegawai ada di pagi hari melaksanakan tugas,” jelas Petrus Yumte Pj.Sekda Mimika
Ia juga menekankan kepada bagian kepegawaian dan sekretaris di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kehadiran pegawai di kantor dan pelaksanaan tugas
Petrus Yumte mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati memuat delapan hingga sembilan item variabel yang menjadi dasar perhitungan TPP.
Menurutnya, selama ini, perhitungan TPP masih bersifat golongan atau pukul rata. Padahal, seharusnya perhitungan TPP didasarkan pada output atau hasil kerja harian yang direkap setiap bulan.
“Kepala dinas satu dan lainnya bisa TPP-nya beda, tergantung apa yang dihasilkan, bukan pukul rata semua dapat sekian. Demikian juga Eselon Tiga dan Eselon Empat, serta seluruh kita,” ujarnya.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan mendorong setiap pegawai untuk berkontribusi maksimal.
Untuk memastikan kehadiran, ia meminta agar absensi kehadiran di setiap OPD dilakukan dari pukul 08.00 hingga 08.15 WIT.
Ia menegaskan, pegawai yang datang terlambat, seperti pukul 09.00 atau 10.00 WIT, tidak diperbolehkan menandatangani absen.
“Pegawai lain datang hujan-hujan, yang lain tinggal di rumah dapat TPP-nya sama, ini ‘kan tidak adil. Jadi, saya harap pimpinan OPD harus pastikan itu baik,” pungkas Petrus .