TIMIKA [LINTASTIMOR.ID]-Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marthen Tappi Mallisa mengingatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan pengimputan data kontrak kerja didalam Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sebelum 21 Juli 2025
“Dari pusat beri batas pengimputan data kontrak kerja per 21 Juli 2025, tersisa 20 hari lagi, jika lewat dari itu, maka pekerjaan yang bersumber dari DAK akan batal direalisasikan,”ujar Marthen usai mengikuti Apel pagi dikantor Pusat Pemerintahan, Senin (30/6/2025)
Pasalnya anggaran DAK yang dikelokah dua OPD tersebut, sebesar Rp 39 miliar, yang diperuntuhkan untuk pekerjaan fisik.
Sementara Petrus Yumte Pj Sekda menjelaskan, DAK merupakan dana bersyarat yang diberikan Pempus bedasarkan proposal yang diajukan oleh OPD terknis
“OPD inikan sebenarnya sudah tahu, tidak perlu harus diingatkan terus, time limitnya 20 hari, maka segera lakukan pengimputan sesuai arahan dari Pusat,”tegasnya .