TIMIKA | LINTASTIMOR.ID — Langkah tegas akhirnya diambil. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan melakukan penertiban terhadap pedagang pinang non-OAP (Orang Asli Papua) yang masih berjualan di wilayah tersebut, mulai pekan depan.
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Ia berangkat dari Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPR Kabupaten Mimika yang secara jelas mengatur bahwa aktivitas penjualan pinang diperuntukkan khusus bagi pedagang Orang Asli Papua, sebagai bentuk perlindungan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Kasatpol PP Mimika, Yulius Koga, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah disepakati bersama.
╔══════════════════════════════════╗
“Kami akan melaksanakan penertiban mulai minggu depan. Tujuannya untuk menegakkan aturan dan memberikan perlindungan bagi pedagang lokal OAP agar bisa berjualan sesuai ketentuan.”
╚══════════════════════════════════╝
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut tidak hanya sebatas norma hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat lokal, khususnya bagi Orang Asli Papua yang menggantungkan hidup dari penjualan pinang.
Lebih jauh, Yulius menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang masih melanggar ketentuan Perda. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara konsisten demi menciptakan ketertiban dan keadilan.
╔══════════════════════════════════╗
“Pedagang yang tetap melanggar akan diberikan sanksi sesuai Perda. Ini penting untuk menjaga ketertiban ekonomi lokal dan memastikan aturan dijalankan dengan konsisten.”
╚══════════════════════════════════╝
Penertiban ini diharapkan menjadi titik balik bagi penataan sektor ekonomi kecil di Mimika. Di satu sisi, pedagang lokal OAP mendapatkan ruang yang lebih adil dan terlindungi. Di sisi lain, seluruh pelaku usaha diingatkan untuk tunduk pada regulasi yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah mengirim pesan kuat: bahwa perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat asli bukan sekadar wacana, melainkan komitmen yang dijalankan dengan tindakan nyata.


















