KUPANG | LINTASTIMOR.ID) — Di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Rabu (13/8/2025), gema langkah pembangunan masa depan Kota Kasih mulai ditenun. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, hadir membawa sebuah rancangan besar—Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029—sebuah peta jalan lima tahun yang tak sekadar menorehkan program, tetapi menanam harapan, mimpi, dan cita-cita bagi warganya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, menjadi saksi dimulainya perjalanan visi Kota Kasih yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan. Hadir mendampingi, jajaran pimpinan DPRD, Penjabat Sekda, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, direktur BUMD, camat, hingga tokoh masyarakat—semua menyatu dalam ruang yang pagi itu terasa seperti rumah bersama bagi semua anak Kota Kupang.
“RPJMD ini adalah kompas pembangunan lima tahun pertama dari RPJPD 2025–2045. Visi yang kami bawa adalah menjadikan Kota Kasih sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar dokumen, tapi janji untuk menjaga sumber daya, memelihara keberlanjutan, dan mengangkat kesejahteraan seluruh warga,” tutur Wali Kota Kupang Widodo dengan nada penuh keyakinan.
Ia menegaskan, RPJMD 2025–2029 tidak berjalan sendiri. Dokumen ini seirama dengan RPJMN 2025–2029 yang mengusung 8 Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 quick wins nasional. Bahkan, arah pembangunan juga diselaraskan dengan tantangan global seperti perubahan iklim, dinamika geopolitik, dan geonomi dunia—sebuah kesadaran bahwa Kupang adalah bagian dari denyut dunia.
Visi besar ini diterjemahkan ke dalam delapan misi strategis, mulai dari membangun SDM berkualitas dan inklusif, menguatkan sektor jasa dan UMKM, memperbaiki tata kelola pelayanan publik, menegakkan supremasi hukum, memperkuat ketahanan sosial-budaya, memastikan pemerataan kesejahteraan, membangun infrastruktur ramah lingkungan, hingga menjadikan Kupang sebagai kota jasa berkelanjutan.
Tak berhenti di situ, Pemkot Kupang menetapkan sepuluh program prioritas yang dirangkai indah dengan nama yang akrab di hati warganya: Kupang Berserih, Kupang Sejahtera, Kupang Berkualitas, Kupang Mandiri, Kupang Sehat, Kupang Kota Pendidikan, Kupang Modern, Kupang Transparan, Kupang Berbudaya dan Berkarakter, serta Kupang Juara.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, menanggapi dengan komitmen penuh. “Secara konstitusional, kepala daerah wajib menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik. Kami di DPRD akan menjadi mitra strategis, memastikan dokumen ini disahkan tepat waktu, demi memastikan arah pembangunan lima tahun ke depan berjalan pasti,” ucapnya, seakan mengukir janji bersama untuk masa depan kota ini.
Dengan pengajuan Ranperda ini, Kota Kupang memasuki babak baru perjalanan sejarahnya—sebuah upaya menyulam kasih dan kerja nyata, demi sebuah rumah bersama yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan bagi semua warganya.