Langkah berani Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberi napas baru bagi pelaku UMKM di tanah Amungsa. Melalui program pembebasan biaya pendaftaran HAKI, pemerintah daerah bukan sekadar melindungi produk lokal, tetapi juga menanamkan nilai kebanggaan dalam setiap karya anak Mimika.
TIMIKA, LINTASTIMOR.ID — Di bawah langit Mimika yang terus bergerak menuju kemandirian ekonomi, Pemerintah Kabupaten Mimika melangkah pasti. Sebanyak 50 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini mendapatkan kesempatan emas untuk mendaftarkan merek dagang mereka secara gratis, berkat program pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari pemerintah daerah.
Langkah ini bukan sekadar program administratif, melainkan bagian dari strategi besar Pemkab Mimika untuk memperkuat daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar regional hingga nasional.
“Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat melalui sertifikat HAKI, produk lokal kita akan semakin memiliki nilai tambah dan daya saing yang tinggi. Ini juga akan membuka peluang lebih besar untuk ekspor dan memperluas pasar,” ujar Bupati Johannes Rettob, usai menghadiri penyerahan sertifikat HAKI oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua di Aula Kantor BPKAD Mimika, Jumat (31/10/2025).
Bupati Rettob menegaskan, pemerintah daerah menanggung penuh biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu per hak cipta atau merek dagang. “Kami ingin UMKM Mimika fokus pada kualitas dan pengembangan produk, bukan terbebani oleh biaya administrasi,” tambahnya dengan nada optimis.
Dukungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir di garda depan melindungi kekayaan intelektual rakyatnya. Dari olahan pangan khas pesisir hingga kerajinan tangan bernilai budaya, semuanya kini memiliki ruang untuk tumbuh dengan perlindungan hukum yang pasti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Antonius M. Ayorbaba, menyambut hangat langkah Pemkab Mimika. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan visi nasional dalam mendorong ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Mimika yang telah merekomendasikan dan mendukung pelaku UMKM untuk mendapatkan perlindungan hukum atas produk mereka,” ungkap Ayorbaba.
Saat ini, 50 UMKM tengah menjalani proses pembuatan sertifikat HAKI di Kemenkumham Papua. Pemerintah daerah pun berencana memperluas program ini di masa mendatang agar semakin banyak pelaku usaha kecil bisa berdiri tegak di tengah persaingan pasar.
Di Mimika, perlindungan HAKI bukan lagi soal administrasi. Ia telah menjadi simbol harga diri bagi setiap pelaku usaha yang percaya bahwa karya lokal layak dihargai dan dijaga.
Tagline:
LINTASTIMOR.ID — Suara dari Perbatasan, Membawa Cahaya Kemajuan untuk Timur.
















