Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaNasionalPolkam

Pemilu 2029 Dibongkar Ulang: Arah MK, Akhir Pilkada Langsung

216
×

Pemilu 2029 Dibongkar Ulang: Arah MK, Akhir Pilkada Langsung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Demokrasi Indonesia memasuki babak baru—ketika suara rakyat diarahkan melalui wakilnya, dan konstitusi menjadi kompas utama.

JAKARTA |LINTASTIMOR.ID-Demokrasi Indonesia sedang menata ulang napasnya. Bukan dengan teriakan, bukan pula dengan gegap gempita kampanye, melainkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang perlahan namun pasti menggeser arsitektur pemilihan umum nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Profesor Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemilu 2029 harus dilaksanakan sesuai arahan Mahkamah Konstitusi. Konsekuensinya jelas: tidak ada lagi istilah Pilkada seperti yang selama ini dikenal publik.

Example 300x600

“Arahan Mahkamah Konstitusi kan seperti itu. Mau tidak mau pemerintah dan DPR harus menyiapkan undang-undang yang memfasilitasi pemilu dengan mekanisme tersebut,” ujar Yusril kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Pernyataan itu bukan sekadar teknis kepemiluan. Ia adalah penanda perubahan besar—bahwa demokrasi elektoral Indonesia akan berjalan dengan format baru, mengikuti garis konstitusi yang telah ditarik Mahkamah Konstitusi.

Tak Lagi Pilkada, Melainkan Pemilu Daerah

Dalam skema baru ini, pilkada langsung tidak lagi berdiri sendiri. Pemilihan kepala daerah akan menjadi bagian dari pemilu daerah, yang dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Artinya kan pilkada sudah enggak ada lagi istilahnya. Bukan pilkada sendiri, tapi pemilu daerah yang bersamaan dengan pemilu legislatif di daerah,” tutur Yusril.

Namun, Yusril mengakui bahwa hingga kini detail teknis mekanisme pemilu tersebut masih belum sepenuhnya tergambar.

“Saya sampai hari ini masih belum dapat bayangan detail kalau membahas masalah ini,” ujarnya jujur.

Dipilih Rakyat atau Wakil Rakyat?

Seiring perubahan format, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka. Sebuah gagasan lama yang muncul kembali di tengah desain pemilu baru.

Yusril menegaskan bahwa wacana tersebut masih berkembang dan belum menjadi keputusan final.

“Memang sih wacana itu berkembang sekarang, apakah akan dilaksanakan pilkada langsung atau pilkada tidak langsung. Kita lihatlah perkembangannya seperti apa nanti,” pungkasnya.

Pernyataan ini menegaskan satu hal: ruang demokrasi belum ditutup, namun arah kebijakan harus tetap berlabuh pada putusan konstitusi.

Apa Putusan Mahkamah Konstitusi?

Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan.

Putusan ini mengakhiri model pemilu serentak lima kotak seperti yang dilaksanakan pada 2019 dan 2024.

Format Baru Pemilu 2029

1. Pemilu Nasional

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI

2. Pemilu Daerah

  • Kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota)
  • Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota

Keduanya tetap serentak dalam jenisnya, namun dilaksanakan terpisah waktu.

Alasan MK: Demokrasi yang Kelelahan

Mahkamah Konstitusi menilai pemilu serentak lima kotak telah menimbulkan beban berlapis:

  • Pemilih kelelahan dan jenuh memilih terlalu banyak calon sekaligus
  • Partai politik kewalahan menyusun strategi
  • Penyelenggara pemilu bekerja dalam tekanan ekstrem
  • Isu pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional
  • Kualitas demokrasi dinilai menurun

Demokrasi, menurut MK, tidak cukup hanya serentak—ia harus bermakna.

Jadwal Baru yang Mengikat Negara

MK menetapkan jarak waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah:

  • Paling singkat: 2 tahun
  • Paling lama: 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD.

Ini adalah garis konstitusional yang wajib diikuti pemerintah dan DPR dalam menyusun undang-undang pemilu ke depan.

Perubahan ini bukan tentang mencabut hak rakyat, melainkan menata ulang cara rakyat berdaulat. Apakah kepala daerah akan tetap dipilih langsung atau melalui wakil rakyatnya, semuanya akan diuji di ruang undang-undang dan diskursus publik.

Satu hal yang pasti:
Pemilu 2029 bukan sekadar agenda lima tahunan—ia adalah ujian kematangan demokrasi Indonesia.

Dan seperti kata konstitusi, demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi bagaimana pilihan itu dijaga maknanya.

 

Example 300250