Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
Pelantikan seorang Sekretaris Daerah (Sekda) bukanlah sekadar seremoni birokrasi yang ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara. Di balik prosesi itu terdapat konstruksi hukum yang ketat, karena Sekda adalah jabatan strategis yang menjadi poros koordinasi seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, setiap langkah dalam proses pengangkatannya harus tunduk pada prinsip legalitas, merit system, serta mekanisme pengawasan pemerintah pusat.
Kontroversi yang muncul terkait pelantikan Sekda Kabupaten Ngada menimbulkan pertanyaan serius dalam perspektif hukum administrasi negara: apakah proses pengangkatan tersebut telah memenuhi syarat kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan? Jika tidak, maka keputusan tersebut berpotensi menjadi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum.
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, pengangkatan Sekda diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang pengisiannya harus melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) dengan prinsip merit system.
Artinya, kepala daerah tidak memiliki kewenangan absolut untuk menunjuk seseorang secara sepihak. Prosesnya harus melalui panitia seleksi independen, mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta memperoleh persetujuan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi barulah kepala daerah memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan pelantikan.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, setiap keputusan pejabat publik harus memenuhi tiga unsur utama: kewenangan (bevoegdheid), prosedur yang sah, dan substansi yang tidak bertentangan dengan hukum. Jika salah satu unsur ini dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan cacat administratif.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan penegasan bahwa suatu keputusan dapat dibatalkan apabila mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi. Jika pelantikan Sekda Ngada tidak melalui prosedur yang diwajibkan, maka keputusan tersebut secara teoritis dapat dikategorikan sebagai keputusan administrasi yang tidak sah dan dapat dibatalkan.
Dalam perspektif Hukum Tata Usaha Negara, keputusan pengangkatan pejabat seperti Sekda merupakan objek sengketa yang dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak yang merasa dirugikan, misalnya peserta seleksi atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum, dapat mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut.
Di sisi lain, dari sudut pandang Hukum Tata Negara, jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan daerah. Berdasarkan Pasal 213 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Sekda memiliki fungsi utama sebagai koordinator perangkat daerah serta pengendali administrasi pemerintahan. Karena perannya yang sangat vital, negara menempatkan mekanisme pengangkatannya di bawah pengawasan pemerintah pusat guna menjaga profesionalitas dan netralitas birokrasi.
Di sinilah letak prinsip konstitusional yang sering kali luput dipahami. Otonomi daerah tidak berarti kebebasan tanpa batas bagi kepala daerah dalam mengelola birokrasi, melainkan tetap berada dalam kerangka pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat. Dengan kata lain, kewenangan daerah harus dijalankan dalam koridor hukum nasional.
Jika benar terdapat penyimpangan dalam proses pelantikan Sekda Ngada, maka penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada polemik politik atau opini publik semata. Ada mekanisme hukum yang tersedia, mulai dari evaluasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, pembatalan administratif oleh Menteri Dalam Negeri, hingga pengujian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Langkah-langkah ini penting bukan semata untuk menentukan sah atau tidaknya satu pelantikan, tetapi untuk menjaga integritas sistem birokrasi negara. Tanpa kepatuhan pada prosedur hukum, jabatan publik berpotensi berubah menjadi instrumen kekuasaan semata, bukan alat pelayanan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, polemik pelantikan Sekda Ngada menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, setiap kekuasaan administratif harus tunduk pada supremasi hukum. Jabatan boleh datang dan pergi, tetapi prinsip legalitas tidak boleh ditawar.
Sebab ketika hukum diabaikan dalam pengangkatan pejabat publik, yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan—melainkan kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan itu sendiri.


















