Oleh: John NR Gobai – Anggota DPR Papua Tengah
Pengantar
Untuk membuka lapangan kerja dan menekan angka pengangguran di Provinsi Papua Tengah, pemerintah daerah—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—perlu mendorong pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme swakelola (padat karya). Pendekatan ini membuka ruang keterlibatan aktif bagi kelompok masyarakat, pemuda, mahasiswa, dan organisasi lokal dalam berbagai kegiatan produktif yang bermanfaat secara sosial dan ekonomi.
Landasan Regulasi
Dasar hukum pelaksanaan swakelola merujuk pada:
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan
- Perpres No. 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola.
Swakelola didefinisikan sebagai metode pengadaan yang dilaksanakan sendiri oleh pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat. Umumnya, metode ini digunakan untuk pekerjaan yang tidak menarik minat pelaku usaha atau lebih efisien dilakukan secara gotong royong.
Contoh Kegiatan Swakelola
Berbagai bentuk kegiatan yang dapat dilaksanakan melalui skema swakelola, antara lain:
- Pemeliharaan jalan kampung, irigasi kecil, dan kebun rakyat