MIMIKA |LINTASTIMOR.ID —
Di tanah yang pernah retak oleh amarah dan dendam, sebuah panah dipatahkan. Bukan sekadar kayu dan besi yang terbelah, melainkan sejarah konflik yang akhirnya dilepaskan. Ritual patah panah di Distrik Kwamki Narama, Senin (12/1/2026), menjadi penanda sakral berakhirnya perang keluarga dan lahirnya kembali harapan damai di jantung Tanah Papua.
Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak Naftali Awakal, serta jajaran Forkopimda, hadir langsung mengikuti prosesi adat yang sarat makna itu. Di hadapan masyarakat dan para tetua adat, simbol-simbol perang dikembalikan ke akar nilai kemanusiaan: perdamaian.
Prosesi diawali dengan perdamaian adat antara dua kubu yang bertikai. Panah babi—simbol keberanian dan konflik—diperagakan oleh masing-masing pihak, sebelum akhirnya dipatahkan bersama di titik tengah wilayah yang sebelumnya menjadi arena bentrokan. Di sanalah dendam dikubur, dan komitmen damai ditegakkan.
“Saya melakukan patah panah ini untuk menandai bahwa tidak ada lagi perang dan konflik di Kwamki Narama, dan juga di Tanah Papua,”
tegas Bupati Mimika Johannes Rettob.
Pernyataan itu bukan sekadar kalimat seremonial, melainkan pesan moral dari negara yang hadir bersama adat. Pesan bahwa hukum, pemerintahan, dan kearifan lokal dapat berjalan beriringan untuk merawat perdamaian.
Usai ritual patah panah, prosesi dilanjutkan dengan belah kayu sebagai simbol membuka lembaran baru, kemudian penandatanganan berita acara dan surat pernyataan damai. Dokumen itu ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, DPRK, aparat keamanan, kalangan intelektual, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak yang bertikai, Newegalen dan Dang.
Pengamanan kegiatan dilakukan aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Mimika, dibantu personel Brimob di bawah komando Danyon Brimob Detasemen B Papua. Aparat juga menghadirkan puluhan warga yang sebelumnya diamankan akibat konflik keluarga tersebut.
Usai mengikuti prosesi perdamaian, belasan warga yang masih berstatus hukum dibawa kembali ke Rutan Polres Mimika untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku—sebuah penegasan bahwa perdamaian adat dan supremasi hukum berjalan seiring, bukan saling meniadakan.
Di Kwamki Narama, panah telah dipatahkan. Dan bersama patahnya panah itu, harapan pun kembali dirajut—bahwa Tanah Papua adalah tanah kehidupan, bukan tanah perang.


















