Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
InternasionalNasionalPeristiwaPolkamTeknologi

Parkiran di Gerbang Negara: Ketika Hukum Berdiri di Atas Aspal Perbatasan

361
×

Parkiran di Gerbang Negara: Ketika Hukum Berdiri di Atas Aspal Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOTA’AIN |LINTASTIMOR.ID —
Di antara deru kendaraan lintas negara dan langkah-langkah pelintas yang membawa harapan ekonomi, sebuah ruang sederhana bernama parkiran kerap luput dari perenungan publik. Padahal, di titik itulah negara sesungguhnya hadir—melalui hukum, tata kelola, dan akuntabilitas. Polemik parkiran di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain pun menjadi ujian kecil, namun penting, bagi wajah pengelolaan perbatasan Indonesia.

Kepala PLBN Mota’ain, Maria Fatima Rika, SSTP, menegaskan bahwa pengelolaan parkiran di kawasan PLBN Mota’ain berjalan legal dan sah secara hukum. Negara, kata dia, tidak bekerja dengan intuisi, melainkan dengan regulasi yang terang dan mekanisme yang terukur.

Example 300x600

“Prinsipnya, pengelolaan parkiran di PLBN Mota’ain adalah legal. Pihak ketiga menyewa Barang Milik Negara (BMN) BNPP sesuai mekanisme sewa yang diterbitkan oleh KPKNL Jakarta, dan pembayarannya dilakukan melalui sistem e-billing,”
ujar Maria Fatima Rika.

Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan penegasan posisi hukum negara atas aset publik di wilayah perbatasan—wilayah yang kerap dipersepsikan rawan, padahal justru paling ketat diawasi oleh regulasi.

Hukum sebagai Fondasi, Bukan Pembenaran

Secara normatif, pengelolaan parkiran di PLBN Mota’ain berakar pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam regulasi ini, negara membuka ruang pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa kepada pihak ketiga, sepanjang memenuhi prinsip legalitas, transparansi, dan optimalisasi penerimaan negara.

PP 28 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa:

  • Pemanfaatan BMN dapat dilakukan melalui skema sewa oleh pihak lain (antara lain diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 28);
  • Sewa BMN merupakan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetor ke kas negara (Pasal 22 ayat (1));
  • Penetapan nilai sewa dan mekanisme administrasinya dilakukan oleh pejabat berwenang, termasuk KPKNL sebagai representasi negara.

Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. PMK ini menegaskan bahwa:

  • Sewa BMN harus didasarkan pada perjanjian resmi;
  • Tarif sewa ditetapkan secara objektif dan akuntabel;
  • Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi negara, termasuk sistem e-billing, untuk menjamin tidak adanya kebocoran penerimaan.

Dalam konteks ini, parkiran kendaraan di PLBN Mota’ain bukan retribusi liar, melainkan konsekuensi hukum dari pemanfaatan BMN yang hasilnya kembali kepada negara sebagai PNBP.

Antara Aspal dan Akuntabilitas

Perdebatan tentang parkiran sering kali terjebak pada angka—berapa tarif, siapa pengelola, siapa yang diuntungkan. Namun, yang lebih substansial adalah pertanyaan: apakah negara hadir dengan hukum atau membiarkan ruang abu-abu?

Di PLBN Mota’ain, jawaban itu tampak jelas. Negara hadir melalui kontrak, regulasi, dan sistem pembayaran resmi. Pihak ketiga bukan penguasa, melainkan penyewa. Negara bukan penonton, melainkan pemilik sah aset.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan tulisan media. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada publik,”
tambah Maria.

Di perbatasan, setiap kebijakan kecil memantulkan wajah negara di mata rakyat dan negara tetangga. Parkiran mungkin tampak sepele, tetapi di sanalah prinsip tata kelola diuji: apakah hukum hanya berhenti di pusat, atau benar-benar bekerja hingga ke tapal batas.

Dan di Mota’ain, di atas aspal parkiran yang dilalui ribuan kendaraan, hukum tampaknya memilih untuk tetap berdiri tegak—diam, tetapi sah.

Example 300250