Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaGaya HidupKabupaten MappiKabupaten MimikaKesehatanNasionalPeristiwaPolkamTeknologi

Papua Tengah Menjahit Masa Depan: Enam Perda, Enam Janji untuk Perempuan, Tanah, dan Pangan Leluhur

43
×

Papua Tengah Menjahit Masa Depan: Enam Perda, Enam Janji untuk Perempuan, Tanah, dan Pangan Leluhur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NABIRE | LINTASTIMOR.ID
Di sebuah pagi yang lembap di Nabire, ketika angin dari Teluk Cenderawasih berembus pelan dan suara pasar mulai hidup, sebuah fondasi hukum diam-diam diletakkan. Bukan batu dan semen, melainkan pasal demi pasal—enam Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Khusus—yang akan menentukan bagaimana Papua Tengah melindungi perempuan, menjaga hutan, mengelola tambang rakyat, hingga memastikan pangan leluhur tetap hidup di meja makan orang Papua.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas enam regulasi strategis tersebut. Di balik lembaran kertas berstempel negara itu, tersimpan pertaruhan panjang: antara modernisasi dan adat, antara pasar dan kampung, antara kuasa dan keberpihakan.

Example 300x600

John NR Gobai, Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua Tengah, menyebut momen ini sebagai titik pijak yang tak boleh goyah—sebuah kesepakatan politik yang harus diuji oleh kerja nyata.

“Pemerintahan tidak boleh berjalan di ruang hampa. Ia harus berdiri di atas dasar hukum. Perda adalah kesepakatan politik antara DPR dan eksekutif, dan tugas kami di DPR adalah memastikan ia hidup, bekerja, dan melindungi rakyat,”
— John NR Gobai

Enam Regulasi, Enam Jalan Perubahan

Keenam regulasi yang telah memperoleh nomor registrasi Kemendagri itu menyasar simpul-simpul paling sensitif dalam kehidupan Papua Tengah:

  1. Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
  2. Perda Pangan Lokal
  3. Perdasus Pengawasan Sosial
  4. Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan
  5. Perda Pertambangan Rakyat
  6. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP)

John menegaskan, langkah selanjutnya tidak boleh tersendat. Biro Hukum diminta segera menyiapkan naskah final untuk ditandatangani Gubernur dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah. Regulasi, katanya, bukan untuk dipajang di rak arsip, melainkan untuk bekerja di lapangan—di kampung, pasar, hutan, dan rumah-rumah warga.

Perempuan, Anak, dan Negara yang Hadir

Salah satu terobosan paling menonjol lahir dari Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Di dalamnya termaktub rencana pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat provinsi—yang diharapkan menjadi yang pertama di seluruh Tanah Papua.

Bagi John, komisi ini bukan sekadar lembaga administratif, melainkan simbol kehadiran negara di ruang paling sunyi: ruang korban.

“Perempuan dan anak tidak boleh lagi dibiarkan berjuang sendiri. Negara harus hadir, bukan setelah luka, tapi sebelum kekerasan terjadi,” ujarnya lirih namun tegas.

Pangan Lokal: Melawan Lapar dengan Ingatan Leluhur

Jika ada Perda yang terasa paling dekat dengan denyut harian orang Papua, itu adalah Perda Pangan Lokal. Regulasi ini menolak menyempitkan pangan hanya pada beras dan karbohidrat impor. Ia merangkul ingatan kolektif: ubi, sagu, keladi, ikan, ternak—semua yang diwariskan alam dan adat.

John menjelaskan, roh utama Perda ini adalah kedaulatan pangan, bukan sekadar ketahanan.

“Pangan lokal bukan hanya soal makan. Ia soal martabat. Soal ibu-ibu yang menanam, memanen, dan ingin hasilnya laku di pasar,” katanya.

Pemerintah mendorong pembentukan koperasi untuk menampung hasil tani perempuan, serta gagasan progresif: ASN diwajibkan mengonsumsi pangan lokal, tidak melulu bergantung pada jatah beras.

“Kami ingin ASN tidak hanya menerima beras, tetapi juga paket pangan lokal. Ini cara negara memberi contoh,” tambahnya.

Antara Wortel dari Luar dan Tanah Sendiri

John tak menutup mata pada realitas pasar: wortel dan kentang dari luar daerah masih membanjiri Papua Tengah. Namun ia menegaskan, pembatasan hanya masuk akal jika produksi lokal sanggup berdiri.

Dinas Pertanian diminta bekerja lebih keras—bukan dengan retorika, tetapi dengan data, pendampingan, dan keberpihakan anggaran. Soal teknis lumbung pangan, distribusi, dan operasional akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Regulasi atau Janji?

Selain enam Perda yang telah disahkan, Pemprov Papua Tengah juga tengah menggodok Perda Kependudukan dan Perda Pemberdayaan Lembaga Pendidikan Swasta, ditargetkan rampung pada Februari ini.

Namun pertanyaan paling jujur tetap menggantung di udara Nabire:
apakah regulasi-regulasi ini akan benar-benar mengubah hidup masyarakat, atau sekadar menjadi janji yang rapi di atas kertas?

John memilih menjawabnya dengan komitmen.

“Perda bukan tujuan akhir. Ia adalah alat. Dan alat itu harus dipakai untuk melindungi rakyat Papua,” tutupnya.

Di Papua Tengah, hukum kini telah ditulis. Tantangan sesungguhnya baru dimulai: memastikan pasal-pasal itu turun dari meja rapat, berjalan di tanah merah, dan menyentuh kehidupan mereka yang selama ini paling jarang didengar.

Example 300250