Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
NasionalPeristiwa

Opini: Hari Pers Nasional 2026 

52
×

Opini: Hari Pers Nasional 2026 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penulis : Agustinus Bobe S.H,M.H

Pakar Hukum Pidana Pers Nasional

Example 300x600

Pers Berdaulat Harus Dijaga, Bukan Dipertaruhkan

9 Februari 2026 menjadi momen reflektif bangsa Indonesia untuk menegaskan kembali komitmen terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan keselamatan wartawan. Di atas kertas, pers kita dilindungi oleh hukum dan konstitusi. Namun data empiris menunjukkan realitas yang jauh berbeda: kenyataan di lapangan masih sarat ancaman, intimidasi, dan kekerasan yang sistemik terhadap jurnalis.

Statistik Kekerasan Wartawan: Realitas yang Melukai

Hasil survei dan pemantauan oleh berbagai lembaga menunjukkan gambaran yang memprihatinkan:

  • 321 insiden kekerasan terhadap 167 jurnalis sepanjang 2024, termasuk pelarangan peliputan, teror, dan ancaman digital, tercatat dalam Journalist Safety Index. Bentuk kekerasan ini sering berasal dari komunitas, buzzer, hingga aparat penegak hukum sendiri.
  • Survei lain mencatat 45 % wartawan pernah mengalami kekerasan saat menjalankan tugas, termasuk pelarangan liputan dan pengekangan liputan yang efektif menghentikan kerja mereka.
  • Paska survei 2025, organisasi pers seperti AJI melaporkan puluhan hingga puluhan kasus kekerasan tahunan, termasuk fisik dan serangan digital yang mengarah pada intimidasi serta ancaman terhadap kebebasan pers.
  • Bahkan dalam laporan internasional, polisi dan aparat keamanan beberapa kali terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap wartawan saat meliput aksi publik.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik: mereka adalah cerminan kerja jurnalis yang terhambat, keselamatan yang terancam, dan hak masyarakat atas informasi yang tercederai.

Argumentasi: Kebebasan Pers Tak Boleh Didiamkan

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan aman, masyarakat kehilangan akses terhadap kebenaran, akuntabilitas kekuasaan, dan jalan dialog publik yang sehat. Ketika wartawan dipukul, diintimidasi, atau dilumpuhkan secara digital, yang terjadi bukan hanya kekerasan terhadap individu, tetapi pelemahan mekanisme kontrol sosial.

Indonesia, menurut indikator kebebasan pers dunia, bahkan mengalami penurunan peringkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Artinya upaya perlindungan hak asasi ini masih jauh dari ideal.

Analitik Hukum: Undang-undang Pers dan Realitas Penegakan

Secara normatif, pewartaan di Indonesia memiliki basis hukum kuat:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers serta perlindungan bagi wartawan. Pasal 8 menegaskan hak wartawan atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
  • Pasal 18 UU Pers memberi ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat fungsi dan peran wartawan, termasuk sanksi pidana dan denda.

Namun regulasi yang ada tidak sama dengan penegakan hukum yang efektif. Banyak kasus kekerasan terhadap wartawan justru hanya berujung permintaan maaf tanpa proses hukum yang tegas terhadap pelaku.

Ini menunjukkan bahwa kekosongan implementasi menjadi sama bahayanya dengan tidak adanya aturan sama sekali. Ketika hukum tidak ditegakkan, intimidator dan pelaku kekerasan memperoleh impunitas, yang pada akhirnya semakin merusak iklim kebebasan pers.

Solusi: Merawat Pers yang Bebas dan Aman

Untuk menyelesaikan problem struktural ini, dibutuhkan pendekatan komprehensif yang melampaui ritual tahunan Hari Pers Nasional:

  1. Perkuat penegakan hukum
    Aparat penegak hukum harus memproses kasus kekerasan terhadap wartawan secara adil dan transparan. Setiap pelanggaran terhadap UU Pers harus diproses tanpa diskriminasi.
  2. Perlindungan khusus di lapangan
    Media dan asosiasi pers wajib menyediakan standard operating procedures perlindungan, termasuk pelatihan keselamatan, asuransi, serta dukungan psikososial.
  3. Reformasi budaya penegakan hukum
    Negara harus menunjukkan sikap tegas bahwa intimidasi terhadap pers bukan bagian dari demokrasi. Ini termasuk menata ulang peraturan yang sering disalahgunakan untuk memidanakan jurnalis, seperti pasal dari UU ITE dan KUHP yang sering dipakai untuk kriminalisasi.
  4. Kesadaran publik dan advokasi sipil
    Masyarakat demokratis harus mengambil peran aktif: memberi dukungan terhadap kerja jurnalis yang independen, serta menolak segala bentuk kekerasan atau sensor terhadap pers.

Hari Pers Nasional sebagai Titik Balik

Hari Pers Nasional bukan sekadar tanggal di kalender. Ia harus menjadi momentum transformatif: saat seluruh elemen bangsa mengakui bahwa kebebasan pers adalah benih demokrasi yang harus dirawat, bukan sekadar dicetak dalam undang-undang.

Tanpa pers yang aman, bebas, dan dihormati, demokrasi kita hanya akan menjadi slogan — bukan realitas kehidupan berbangsa.

Hari Pers Nasional 2026 harus menjadi titik balik, bukan rutinitas tahunan.

 

Example 300250
Penulis: Agustinus BobeEditor: Agustinus Bobe