Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaHukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Nama Adat di Pintu Kantor Perusahaan

113
×

Nama Adat di Pintu Kantor Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lemasa Tegaskan Sikap atas Aksi yang Hambat Operasional PT PUMS

TIMIKA | LINTASTIMOR.ID
Di tanah adat Amungme, nama lembaga adat bukan sekadar simbol. Ia adalah mandat, martabat, dan tanggung jawab sejarah. Karena itu, ketika nama Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) kerap digunakan dalam aksi yang menghambat operasional PT PUMS, Lemasa memilih bicara tegas—agar garis kewenangan tak lagi kabur, dan suara adat tak disalahartikan.

Example 300x600

Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Lemasa, Jan Magal, Selasa (13/01/2026), menyikapi aksi-aksi yang berulang terjadi di kantor PT PUMS, anak perusahaan PT Pangan Sari Utama, yang dinilai mengganggu aktivitas perusahaan sekaligus mencatut nama Lemasa tanpa koordinasi dan mandat resmi.

“Keberadaan Lemasa sejajar dengan PT Freeport Indonesia sebagai pemilik wilayah adat. Mandat kami jelas: menjaga keamanan, kenyamanan, dan menjadi suara sah masyarakat adat—bukan alat kepentingan sepihak,”
tegas Jan Magal.

Ia menegaskan, Lemasa tidak pernah memberi restu terhadap aksi yang dilakukan tanpa mekanisme internal lembaga. Menurutnya, lemahnya komunikasi dan koordinasi internal kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Lemasa, padahal tidak membawa keputusan kolektif lembaga adat.

Akibatnya, operasional perusahaan terganggu, muncul kerugian bagi banyak pihak, dan yang paling disayangkan—nama baik Lemasa tercoreng di ruang publik serta di hadapan para pemangku kepentingan.

“Itu bukan kehendak lembaga secara keseluruhan. Nama adat tidak boleh dipakai sebagai tameng kepentingan individu atau kelompok,”
ujarnya.

Di luar sikap korektif tersebut, Lemasa menegaskan komitmennya terhadap agenda yang lebih besar: pemberdayaan ekonomi masyarakat adat Papua. Lemasa mendorong agar anak-anak lokal memperoleh kesempatan setara dalam dunia kerja dan usaha, sebagai jalan menuju kemandirian ekonomi dan kehidupan yang bermartabat.

Dalam konteks ini, Jan Magal menilai kehadiran vendor seperti PT PUMS yang menunjukkan niat baik mendukung tenaga kerja lokal patut diapresiasi.

“Pihak yang memberi ruang bagi anak-anak lokal harus dihormati. Itu bentuk saling menghargai di atas tanah adat,”
katanya.

Lemasa juga mengingatkan bahwa setiap upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat adat wajib ditempuh melalui jalur koordinasi resmi, disertai mandat dan persetujuan lembaga. Prinsip ini penting untuk menjaga kewibawaan adat sekaligus mencegah konflik horizontal dan manipulasi simbol adat.

Sebagai penjaga tanah adat Amungme, Lemasa menekankan bahwa mengelola hasil bumi bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi lokal. Semua pihak yang beraktivitas di wilayah ini, kata Jan, memikul beban etis untuk ikut membangun manusia Papua.

“Kami berharap tak ada lagi yang menggunakan nama Lemasa tanpa keputusan internal lembaga. Yang kami dorong ke depan adalah pemberdayaan lokal, ekonomi berkeadilan, dan relasi yang saling menghormati,”
pungkasnya.

 

Example 300250