Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Kesehatan
Di Atambua, ruang-ruang pelayanan kesehatan mendadak sunyi. Bukan karena penyakit telah reda, melainkan karena tangan-tangan yang biasa menyembuhkan memilih berhenti sejenak. Aksi mogok dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD bukan sekadar peristiwa administratif, tetapi cermin retak dari relasi negara, tenaga medis, dan hak dasar masyarakat.
Di titik inilah, hukum tidak boleh diam. Ia harus hadir sebagai penyeimbang—bukan sekadar penghukum, melainkan penuntun menuju keadilan yang utuh.
Hak Kesehatan: Mandat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar
Dalam perspektif hukum kesehatan, pelayanan medis bukan sekadar jasa, melainkan hak fundamental warga negara. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menempatkan kesehatan sebagai hak asasi yang wajib dijamin negara. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah daerah berkewajiban memastikan layanan tetap berjalan tanpa gangguan.
Ketika dokter mogok dan pelayanan poliklinik lumpuh, maka yang pertama kali terdampak adalah masyarakat—terutama mereka yang tidak memiliki alternatif layanan lain. Dalam konstruksi hukum, kondisi ini berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi pelayanan publik, karena terjadi kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban dasarnya.
Namun, menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan dokter semata juga merupakan kekeliruan yang berbahaya.
Dimensi Perdata: Relasi Kerja dan Keadilan Insentif
Dalam ranah hukum perdata dan ketenagakerjaan, hubungan antara dokter dan pemerintah daerah merupakan hubungan hukum yang dilandasi hak dan kewajiban timbal balik. Dokter, baik ASN maupun kontrak, memiliki hak atas kompensasi yang layak dan adil atas jasa profesionalnya.
Jika benar terjadi penurunan insentif tanpa mekanisme yang transparan dan berkeadilan, maka hal ini dapat dipandang sebagai bentuk wanprestasi kebijakan—yakni kegagalan salah satu pihak (dalam hal ini pemerintah daerah) memenuhi ekspektasi yang telah terbentuk secara sah.
Lebih jauh, merujuk pada kebijakan nasional terkait tunjangan dokter spesialis di wilayah DTPK, pengurangan insentif tanpa sinkronisasi dengan regulasi pusat berpotensi menimbulkan konflik norma. Di sinilah akar persoalan: bukan semata angka insentif, tetapi soal rasa keadilan yang terganggu.
Antara Etika Profesi dan Realitas Sosial
Dokter terikat pada sumpah profesi—bahwa keselamatan pasien adalah hukum tertinggi. Namun, dokter juga manusia yang hidup dalam sistem yang menuntut keseimbangan antara pengabdian dan kesejahteraan.
Mogok kerja dalam sektor kesehatan memang berada di wilayah abu-abu. Secara etik, ia problematik. Namun secara sosiologis, ia sering kali menjadi bentuk ekspresi terakhir ketika ruang dialog tidak lagi efektif.
Pertanyaannya bukan sekadar: apakah mogok itu benar atau salah?
Melainkan: mengapa sampai terjadi mogok?
Solusi Sejuk: Jalan Tengah yang Bermartabat
Dalam situasi seperti ini, pendekatan konfrontatif hanya akan memperdalam luka. Yang dibutuhkan adalah jalan tengah—solusi damai yang tidak mengorbankan siapa pun, terutama masyarakat.
Pertama, dialog institusional yang setara harus segera dibuka. Bukan sekadar formalitas, tetapi ruang negosiasi yang jujur dan transparan antara pemerintah daerah dan dokter spesialis.
Kedua, audit kebijakan insentif perlu dilakukan secara objektif. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan selaras dengan regulasi pusat dan prinsip keadilan berbasis kinerja.
Ketiga, skema pelayanan darurat harus diaktifkan tanpa kompromi. Negara tidak boleh absen. Pelayanan kesehatan minimal harus tetap berjalan, bahkan dalam situasi konflik.
Keempat, mediasi independen—melibatkan Ombudsman atau pihak ketiga—dapat menjadi jembatan untuk meredakan ketegangan dan membangun kembali kepercayaan.
Kelima, rekonstruksi kebijakan jangka panjang harus diarahkan pada sistem insentif yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga konflik serupa tidak terus berulang.
Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Mengatur
Mogok dokter di Atambua adalah alarm keras bagi tata kelola pelayanan publik di daerah perbatasan. Ia mengingatkan kita bahwa sistem yang rapuh akan mudah retak ketika keadilan diabaikan.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya menjadi teks dalam lembaran negara. Ia harus hidup—dalam kebijakan yang adil, dalam pelayanan yang manusiawi, dan dalam keberanian untuk mendengar.
Sebab di balik setiap polemik, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan:
bahwa di ruang tunggu yang sepi itu, ada harapan yang sedang menunggu untuk diselamatkan.


















