TIMIKA |LINTASTIMOR.ID)— Dalam upaya merawat integritas birokrasi, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mengumpulkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, dan pejabat penatausahaan untuk mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi. Sebuah langkah yang mencerminkan bahwa potensi pelanggaran tidak boleh dibiarkan tumbuh dalam senyap.
Kegiatan yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muhammad Jambia Wadan Sao, ini menempatkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pijakan utama. Namun lebih dari itu, sosialisasi juga menyoroti mekanisme penggunaan anggaran—detail teknis yang kerap menjadi celah munculnya penyimpangan.
“Kami mengundang seluruh pimpinan OPD, bendahara, dan pejabat penatausahaan… Ini penting agar pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan,” ujar M. Jambia usai sosialisasi di Pantai Tiga Gedung BPKAD, Jumat (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap OPD wajib tunduk pada regulasi keuangan daerah dan SOP administrasi yang berlaku. Peringatan ini bukan tanpa alasan—sejumlah kasus di Mimika menunjukkan bahwa pelanggaran sering terjadi bukan hanya dalam bentuk penyalahgunaan keuangan, tetapi juga aset daerah.
“Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Jika anggaran disalahgunakan dan putusan hukumnya inkrah, ASN yang bersangkutan langsung diberhentikan,” tegasnya.
Dalam pendekatannya, Pemerintah Mimika tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga pendampingan. Inspektorat disiapkan untuk memberi dukungan hukum bagi pejabat yang membutuhkan, agar setiap langkah administrasi tetap berada di jalur aman.
Masyarakat pun diajak berperan aktif. Pungutan liar—praktik yang kerap dianggap sepele namun merusak kultur pelayanan publik—didorong untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Keluhan masyarakat terkait pungli bisa dilaporkan ke kepolisian atau instansi penegak hukum lainnya. Untuk masalah internal, Inspektorat siap menerima laporan,” jelasnya.
Sosialisasi ini menegaskan satu pesan: birokrasi Mimika harus bersih. Pengelolaan anggaran bukan hanya soal administrasi, tetapi soal kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu hanya bisa terjaga jika integritas dijalankan, bukan sekadar diucapkan.
















