Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPromosi Iklan

Menimbang Nasib PPPK: Ketika Disiplin Fiskal Bertemu Hak atas Pengabdian

129
×

Menimbang Nasib PPPK: Ketika Disiplin Fiskal Bertemu Hak atas Pengabdian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pakar Hukum Pidana Pers dan pengamat Hukum Keuangan 

Di banyak kantor pemerintahan daerah, ada satu kegelisahan yang diam-diam tumbuh di ruang kerja para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka tetap bekerja seperti biasa—melayani masyarakat, menyusun laporan, mendampingi program pembangunan—namun di belakang itu ada pertanyaan yang belum terjawab: apakah pada tahun 2027 mereka masih memiliki tempat di sistem birokrasi negara?

Example 300x600

Isu mengenai potensi dirumahkannya ribuan PPPK mulai mencuat seiring pembahasan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saja, disebut-sebut sekitar 9.000 PPPK berpotensi terdampak, jika pemerintah daerah tidak mampu menyesuaikan struktur belanja pegawai dengan ketentuan fiskal yang baru.

UU HKPD memang membawa semangat reformasi fiskal. Salah satu pesan kuat dari undang-undang ini adalah mendorong pemerintah daerah untuk menata ulang komposisi belanja agar lebih produktif. Belanja pegawai tidak boleh lagi menjadi beban dominan yang menggerus ruang pembangunan.

Namun di titik inilah muncul dilema kebijakan.

Di satu sisi, negara membutuhkan disiplin fiskal untuk menjaga kesehatan anggaran daerah. Di sisi lain, ribuan PPPK adalah manusia nyata yang selama ini telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik—di sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, hingga wilayah terpencil yang sering luput dari perhatian.

Kebijakan fiskal yang baik tidak boleh kehilangan wajah kemanusiaannya.

Antara Rasionalitas Anggaran dan Keadilan Sosial

Jika isu pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK benar-benar terjadi secara masif pada tahun 2027, maka persoalannya bukan sekadar masalah kepegawaian. Ia akan berubah menjadi persoalan sosial yang jauh lebih luas.

Bayangkan dampaknya: ribuan kepala keluarga kehilangan sumber penghasilan dalam waktu yang bersamaan. Daerah-daerah yang justru kekurangan tenaga pelayanan publik bisa kembali mengalami kekosongan sumber daya manusia. Ironisnya, negara yang telah menginvestasikan waktu, pelatihan, dan pengalaman pada para PPPK justru berpotensi kehilangan aset manusia yang berharga.

Padahal dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan publik idealnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Mencari Jalan Tengah: Solusi yang Rasional

Karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu mencari solusi yang lebih bijak agar kebijakan fiskal tidak berujung pada gelombang PHK terhadap PPPK.

Setidaknya ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, reformulasi skema pembiayaan PPPK melalui transfer pusat. Pemerintah pusat dapat mempertimbangkan skema khusus dalam Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membantu daerah membiayai kebutuhan PPPK, khususnya di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Kedua, redistribusi dan pemetaan kebutuhan ASN secara nasional. Banyak daerah sebenarnya masih kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Pemerintah dapat melakukan penataan ulang distribusi PPPK agar tidak terjadi kelebihan di satu daerah dan kekurangan di daerah lain.

Ketiga, konversi bertahap PPPK strategis ke dalam skema ASN yang lebih stabil, terutama bagi tenaga yang telah bekerja lama dan memiliki kinerja baik.

Keempat, penataan ulang belanja daerah. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur APBD agar belanja pegawai tidak menjadi satu-satunya pos yang dikorbankan ketika kebijakan fiskal diperketat.

Negara Tidak Boleh Kehilangan Nurani

Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kebijakan fiskal tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan sosial. Negara boleh menata ulang sistem keuangan, tetapi tidak boleh melupakan mereka yang selama ini menjaga denyut pelayanan publik di garis depan.

PPPK bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Mereka adalah guru yang menyalakan masa depan anak-anak desa, tenaga kesehatan yang menjaga kehidupan di puskesmas terpencil, serta aparatur yang memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Karena itu, solusi terhadap polemik PPPK harus dibangun dengan kebijakan yang berimbang: disiplin fiskal tetap terjaga, namun martabat pengabdian manusia tidak dikorbankan.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya pada sehatnya neraca anggaran, tetapi juga pada kemampuannya menjaga harapan orang-orang yang telah setia bekerja untuknya.

Example 300250