Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Mantan PJ Bupati Intan Jaya Diduga Korupsi Tambatan Perahu Pomako, Negara Rugi Rp2 Miliar

19
×

Mantan PJ Bupati Intan Jaya Diduga Korupsi Tambatan Perahu Pomako, Negara Rugi Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

MIMIKA, [LINTASTIMOR.ID] – Hukum, sebagaimana dikatakan para filsuf, adalah “janji keadilan” yang harus ditegakkan tanpa memandang jabatan atau status. Janji itu kini tengah menguji mantan Penjabat (PJ) Bupati Intan Jaya, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan tambatan perahu di Pomako, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Example 300x600

Kejaksaan Negeri Mimika memastikan perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2023 melalui Dinas Perhubungan, dengan nilai proyek mencapai Rp2,8 miliar.

“Benar, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Proyek bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2023 melalui Dinas Perhubungan dengan nilai Rp2,8 miliar. Hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang, di Timika, Rabu (13/8/2025).

Royal menjelaskan, secara hukum pihak yang bertanggung jawab meliputi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak kontraktor. Dalam perspektif hukum, kata dia, setiap jabatan publik melekat kewajiban moral untuk menjaga amanah anggaran negara.

Dari informasi yang dihimpun, mantan PJ Bupati Intan Jaya telah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Namun, hingga kini ia tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. “Ketidakhadiran tanpa keterangan ini mencerminkan sikap yang tidak kooperatif dan tidak menghargai proses hukum,” tegas Royal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga cermin integritas bangsa. Dalam filsafat hukum, keadilan tidak akan hadir jika mereka yang diberi amanah justru memalingkan wajah dari panggilan kebenaran.


 

Example 300250