Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalKabupaten MappiKabupaten MimikaNasionalPolkam

LMA Tsingwarop Desak Negara Ganti Pimpinan Freeport Indonesia

60
×

LMA Tsingwarop Desak Negara Ganti Pimpinan Freeport Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMIKA |LINTASTIMOR.ID)— Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop, sebagai pemilik hak ulayat utama di wilayah operasional PT Freeport Indonesia, mendesak pemerintah melalui Mind ID dan manajemen pusat Freeport-McMoRan agar segera mengganti tiga pimpinan utama PT Freeport Indonesia, termasuk Presiden Direktur Tony Wenas.

“Selama hampir satu dekade terakhir, mereka bukan menjadi solusi, tapi sumber persoalan. Mereka lihai mengelola konflik demi kepentingan pribadi, namun gagal membangun kepercayaan dan kesejahteraan bersama,”
tegas Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, dalam rilis resmi, Sabtu (11/10/2025).

Example 300x600

Menurut Arnold, kepemimpinan Freeport saat ini telah kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat adat. Ia menilai, manajemen di bawah kendali tiga pimpinan tersebut telah memanipulasi data sejarah masyarakat adat, serta mengabaikan nilai-nilai sosial dan budaya pemilik tanah tambang yang menjadi dasar eksistensi perusahaan di tanah Papua.

“Akibat kepemimpinan yang tidak berakar pada nilai-nilai keadilan sosial, hubungan perusahaan dengan masyarakat memburuk, stabilitas sosial terganggu, dan produktivitas tambang menurun,” ujar Arnold menegaskan.

LMA Tsingwarop menyerukan evaluasi total terhadap struktur pimpinan Freeport, sekaligus meminta negara—melalui Mind ID sebagai pemegang saham utama—untuk mengambil langkah hukum dan administratif sesuai prinsip good corporate governance. Menurut Arnold, ketidakmampuan pimpinan Freeport menjaga hubungan sosial dengan masyarakat adat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika korporasi dan wanprestasi sosial, yang berdampak pada kepentingan negara dan pemilik hak ulayat.

“Kami tidak anti-Freeport, kami pro-perubahan. Kami ingin Freeport tetap eksis, tapi dengan kepemimpinan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, LMA Tsingwarop memberikan batas waktu hingga awal November 2025 bagi Freeport dan Mind ID untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, masyarakat adat akan menggelar aksi damai dan mosi tidak percaya terhadap tiga pimpinan itu.

“Negara harus berani mengambil keputusan strategis. Ganti tiga pimpinan yang gagal ini agar Freeport tetap menjadi kebanggaan, bukan sumber perpecahan,” tutup Arnold Beanal.

Langkah LMA Tsingwarop ini menandai babak baru dalam dinamika relasi antara masyarakat adat dan korporasi tambang. Secara hukum, desakan tersebut juga mempertegas posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum pemilik hak ulayat yang dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya.

Dengan demikian, tuntutan LMA Tsingwarop bukan semata ekspresi kekecewaan, melainkan perwujudan hak konstitusional untuk menuntut tata kelola tambang yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan.

LINTASTIMOR.ID — Suara dari Perbatasan untuk Perdamaian Dunia.

Example 300250