Oleh: Agustinus Bobe, S.H, M.H
Pada 2 Januari 2026, waktu hukum Indonesia akan bergeser. Bukan sekadar pergantian angka tahun, melainkan perubahan cara negara memandang warganya—terutama mereka yang bersuara di ruang publik digital. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) resmi berlaku, menandai berakhirnya warisan hukum kolonial yang telah berusia lebih dari seabad.
Namun di balik semangat nasionalisasi hukum pidana itu, terselip satu pertanyaan besar yang kini bergaung di ruang redaksi, kampus hukum, dan linimasa media sosial:
apakah KUHP Baru akan menjadi penuntun ketertiban, atau justru palu godam yang memukul kebebasan berekspresi?
Pasal-Pasal Sensitif: Ketika Kritik Berpotensi Dipidana
KUHP Baru memperkenalkan kembali norma pidana yang dulu pernah “dikubur” oleh Mahkamah Konstitusi, kini hadir dengan wajah baru dan diksi yang lebih berhati-hati. Salah satunya adalah Pasal 218 KUHP, yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Di atas kertas, pasal ini menegaskan bahwa kritik tidak dipidana sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun dalam praktik hukum pidana, kata-kata seperti “menyerang kehormatan”, “di muka umum”, dan “kepentingan umum” adalah medan tafsir yang luas—dan sering kali berbahaya jika tidak dipandu oleh nurani demokrasi.
Demikian pula Pasal 240 KUHP, yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal ini berpotensi menyentuh para pengguna media sosial, aktivis, jurnalis warga, bahkan akademisi yang mengkritik kebijakan publik dengan bahasa tajam dan metaforis.
Pertanyaannya bukan apakah negara berhak menjaga wibawa institusinya.
Pertanyaannya adalah: siapa yang menentukan batas antara kritik dan penghinaan?
Buku I, II, dan III: Hukum yang Belum Dikenal Publiknya
Ironisnya, banyak warga—bahkan aparat di lapangan—belum sepenuhnya memahami struktur tiga buku utama KUHP Baru:
- Buku I: Ketentuan Umum, asas-asas hukum pidana, tujuan pemidanaan, dan batas pertanggungjawaban pidana.
- Buku II: Tindak pidana, termasuk pasal-pasal sensitif terkait penghinaan, ketertiban umum, dan delik terhadap kekuasaan negara.
- Buku III: Tindak pidana ringan.
Tanpa pemahaman menyeluruh terhadap Buku I, penegakan Buku II berpotensi melenceng. Padahal, KUHP Baru secara eksplisit mengedepankan ultimum remedium—bahwa pidana adalah jalan terakhir, bukan senjata pertama.
Aparat Penegak Hukum: Antara Teks Undang-Undang dan Etika Kekuasaan
Sejarah hukum Indonesia mengajarkan satu pelajaran penting:
hukum yang baik dapat menjadi alat penindasan jika diterapkan tanpa kebijaksanaan.
Karena itu, sebelum satu pun pasal KUHP Baru diterapkan kepada warga media sosial, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melakukan sosialisasi masif—bukan sekadar seminar formalitas, melainkan literasi hukum yang membumi dan bisa dipahami publik.
Polisi, jaksa, dan hakim bukan sekadar pembaca teks undang-undang, melainkan penjaga keseimbangan antara kewibawaan negara dan kebebasan warga. Tanpa perspektif hak asasi manusia dan demokrasi konstitusional, pasal-pasal ini bisa berubah dari pelindung menjadi pembungkam.
Hukum Tidak Boleh Takut pada Kritik
Negara yang kuat bukanlah negara yang kebal dari kritik, melainkan negara yang tahan diuji oleh kritik. Media sosial, dengan segala hiruk-pikuknya, adalah cermin zaman. Di sana ada amarah, ada satire, ada kritik keras—tetapi juga ada partisipasi warga negara.
KUHP Baru seharusnya menjadi jembatan antara ketertiban dan kebebasan, bukan tembok pemisah. Dan jembatan itu hanya bisa berdiri kokoh jika aparat penegak hukum berjalan di atasnya dengan akal sehat, kepekaan sosial, dan keberanian menahan diri.
Sebab pada akhirnya, hukum pidana bukan alat untuk membungkam suara, melainkan sarana menjaga martabat manusia—baik yang memerintah, maupun yang diperintah.


















