Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPolkam

KUHAP Baru dan Bayang-Bayang Negara Polisi

47
×

KUHAP Baru dan Bayang-Bayang Negara Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketika Hukum Acara Tak Lagi Melindungi, Mahasiswa Menggugat Konstitusi

JAKARTA |LINTASTIMOR.ID—
Di ruang sunyi Mahkamah Konstitusi, hukum acara pidana yang seharusnya menjadi perisai warga negara justru dipertanyakan sebagai pedang kekuasaan. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Negeri Surabaya mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Gugatan ini bukan sekadar akademik. Ia lahir dari kegelisahan konstitusional: penguatan kewenangan kepolisian yang dinilai terlalu dominan, minim pembatasan normatif, dan berpotensi menggerus prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Example 300x600

KUHAP yang idealnya berdiri sebagai guardian of due process of law, oleh para pemohon justru dipandang mengalami pergeseran paradigma—dari hukum acara yang melindungi warga, menjadi hukum acara yang memudahkan kekuasaan.

Keberatan Konstitusional: Hukum Acara yang Kehilangan Roh

Pemohon II, Jorgiana Augustine, menegaskan bahwa permohonan ini diajukan sebagai bentuk keberatan konstitusional atas desain norma KUHAP baru yang dinilai problematik sejak konsepsi.

╔════════════════════════════╗
“Perubahan paradigma KUHAP baru justru menjauh dari fungsi hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan warga negara.”
— Jorgiana Augustine, Pemohon
╚════════════════════════════╝

Menurut Jorgiana, hukum acara pidana tidak boleh sekadar menjadi alat kerja aparat, melainkan harus ditempatkan sebagai mekanisme pengendali kekuasaan (power limiting mechanism), sebagaimana mandat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.

Pasal-Pasal Bermasalah: Ketika Diskresi Melampaui Konstitusi

Para pemohon mengurai sejumlah norma dalam KUHAP baru yang dianggap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Meski dirumuskan dalam bahasa administratif, dampaknya menyentuh langsung hak-hak fundamental warga.

1. Penguatan Diskresi Penyidik Tanpa Batasan Ketat

KUHAP baru memberikan ruang luas bagi penyidik untuk melakukan tindakan paksa—mulai dari pemanggilan, penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan—dengan parameter “kepentingan penyidikan” yang dinilai terlalu elastis.

Masalahnya bukan pada kewenangan itu sendiri, melainkan pada absennya standar objektif dan mekanisme kontrol yudisial yang memadai.

Dalam perspektif HAM, diskresi tanpa pagar normatif adalah undangan terbuka bagi pelanggaran hak kebebasan pribadi (right to liberty).

2. Melemahnya Peran Hakim sebagai Pengontrol Kekuasaan

Dalam KUHAP lama, peran hakim praperadilan menjadi instrumen koreksi terhadap tindakan aparat. KUHAP baru dinilai menggeser peran tersebut ke ranah administratif internal, menjadikan pengawasan bersifat semu.

╔════════════════════════════╗
“Ketika pengawasan atas tindakan aparat tidak lagi independen, maka hukum acara berubah menjadi formalitas, bukan perlindungan.”
— Argumentasi Pemohon
╚════════════════════════════╝

Padahal, prinsip judicial control adalah jantung negara hukum. Tanpa hakim yang kuat, hukum acara hanya menyisakan prosedur tanpa keadilan.

3. Potensi Kriminalisasi dan Erosi Hak Tersangka

KUHAP baru juga dinilai memperlemah posisi tersangka dalam fase awal proses pidana—fase paling rawan penyiksaan, tekanan, dan rekayasa perkara.

Hak atas bantuan hukum sejak dini, hak untuk tidak dipaksa mengaku bersalah, serta prinsip equality of arms berpotensi tereduksi oleh norma yang terlalu memihak efektivitas penegakan hukum.

Efisiensi, dalam logika konstitusi, tidak pernah boleh mengorbankan keadilan.

Mahasiswa dan Tradisi Gugatan Nurani

Gugatan ini menempatkan mahasiswa kembali pada khitah sejarahnya: penjaga nurani konstitusi. Bukan sebagai oposisi kekuasaan, melainkan sebagai pengingat bahwa hukum tidak boleh kehilangan jiwa.

Dalam catatan para pemohon, hukum acara pidana yang baik bukanlah yang paling cepat memenjarakan, melainkan yang paling kuat mencegah kesewenang-wenangan.

╔════════════════════════════╗
“Negara hukum diukur bukan dari seberapa kuat aparatnya, tetapi dari seberapa aman warganya dari kekuasaan.”
— Catatan Permohonan Uji Materi
╚════════════════════════════╝

 Putusan, Menjaga Prinsip

Mahkamah Konstitusi kini berada di persimpangan sejarah:
apakah KUHAP baru akan dikukuhkan sebagai instrumen negara hukum modern,
atau justru dicatat sebagai regresi normatif dalam perlindungan HAM.

Bagi para mahasiswa pemohon, gugatan ini bukan akhir, melainkan ikhtiar intelektual agar hukum acara pidana kembali ke fitrahnya:
melindungi yang lemah, membatasi yang kuat, dan menjaga martabat manusia di hadapan hukum.

 

Example 300250
Penulis: Redaksi Lintastimor.idEditor: Agustinus Bobe