JAYAPURA |LINTASTIMOR.ID)— Sidang perkara pembangunan Venue Aeromodeling PON XX Papua di Mimika memasuki babak akhir. Rabu, 10 Desember 2025, majelis hakim Tipikor Jayapura akan membacakan putusan—dan tim pembela terdakwa Paulus Johanis Kurmala memilih berdiri pada keyakinan.
“Kami tetap optimis majelis hakim independen. Jika independen, maka putusan akan bertumpu pada fakta persidangan, bukan pada asumsi,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Herman Koedoeboen, S.H, dengan nada tegas namun terukur.
Bertahan pada Fakta, Bukan Spekulasi
Kuasa hukum menegaskan tidak mengajukan duplik atas replik yang disampaikan JPU Kejati Papua, Jumat, 5 Desember 2025. Bagi Herman, replik setipis tiga lembar itu tidak menghadirkan bantahan substansial terhadap Nota Pembelaan yang mereka bacakan pada 3 Desember 2025.
“Tidak ada dalil yuridis baru. Mereka bertahan pada tuntutan, kami pun bertahan pada pembelaan. Tak ada ruang yang layak untuk duplik,” katanya.
Ia mengurai bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, ahli hingga dokumen terkait Venue Aeromodeling di Jalan Poros SP5 Timika tidak menemukan satu pun alat bukti yang dapat menjerat terdakwa sebagaimana dakwaan.
Keadilan yang Seharusnya Tak Berbelok
Herman menegaskan, jika majelis hakim kelak memutus seturut fakta, maka itu selaras dengan prinsip pembuktian materiil yang dicatat dalam persidangan. Namun apabila terjadi sebaliknya, ia tak menutup pintu untuk mempersoalkan.
“Kalau putusan berbelok dari fakta, itu berpotensi manipulasi terhadap persidangan. Itu bentuk kriminalisasi hukum,” ujarnya, menghentak tanpa meninggikan suara.
Ia menambahkan, langkah hukum dan mekanisme kontrol politik akan ditempuh, termasuk melalui Panja Reformasi Penegakan Hukum Komisi III DPR RI yang kini membuka pintu laporan terkait dugaan kriminalisasi.
“Kami lakukan ini bukan membabi buta demi klien. Tapi demi kepastian hukum, demi marwah hukum yang fair,” tegasnya.
Pengadilan Bukan Arena Formalitas
Herman mengingatkan, pengadilan dibentuk bukan untuk membaca dakwaan lalu menjatuhkan hukuman, melainkan membuktikan dakwaan melalui fakta.
“Kalau tidak mengacu pada fakta, untuk apa sidang digelar? Baca dakwaan, jatuhkan hukuman, selesai. Tapi itu bukan hukum,” ucapnya, retoris namun menusuk.
Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan yang tak bergeser sedari awal persidangan.
“Pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti dilakukan demi menemukan kebenaran. Di titik itu kami berdiri. Kami masih percaya, majelis hakim akan berpegang pada fakta persidangan.”
Sidang putusan tinggal menunggu waktu. Fakta telah terhampar. Dan ruang sidang menanti: apakah hukum akan tetap pada relnya, atau memilih belokan yang meninggalkan jejak.
















