Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Kuasa Hukum Keluarga Prada Lucky Ajukan Sepuluh Saksi Tambahan ke Oditurat Militer dan Itjen TNI

56
×

Kuasa Hukum Keluarga Prada Lucky Ajukan Sepuluh Saksi Tambahan ke Oditurat Militer dan Itjen TNI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUPANG|LINTASTIMOR.ID)-Langkah hukum keluarga almarhum Prada Lucky kembali menegaskan tekad mencari keadilan. Tim kuasa hukum resmi mengajukan sepuluh saksi tambahan kepada Oditurat Militer Kupang dan Inspektorat Jenderal TNI.

Kasus kematian tragis Prada Lucky, prajurit TNI yang dinilai meninggal secara tidak wajar, kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum keluarga yang tergabung dalam Kantor Hukum Rikha & Partners secara resmi mengajukan daftar saksi tambahan kepada Kepala Oditurat Militer (Odimil) Kupang dan Kepala Inspektorat Jenderal (Ka Itjen) TNI.

Example 300x600

Permohonan itu diajukan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.L.O., C.PIM., pimpinan tim kuasa hukum, melalui surat resmi bertanggal Selasa, 11 November 2025. Dalam surat tersebut, Rikha menegaskan bahwa keterangan saksi tambahan diperlukan demi menjamin kejelasan fakta hukum di balik kematian Prada Lucky.

“Terdapat sepuluh orang saksi tambahan yang dinilai penting untuk dihadirkan dalam proses hukum. Kesaksian mereka sangat relevan untuk mengurai duduk perkara dan memastikan tidak ada fakta yang terabaikan,”
Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.

Kesepuluh nama yang diajukan adalah:

  1. Letkol Justik Hadiinata (Danyon)
  2. Pasipam
  3. Pasiintel
  4. Leonardo Mendonca
  5. Stanly Agusto da Silva
  6. Septian Tasesep
  7. Alwin Olin
  8. Dominikus Bere
  9. Zulvigi Saudale
  10. Fahmy Sogen

Menurut Rikha, kehadiran saksi-saksi ini akan menjadi kunci untuk membuka kejanggalan yang selama ini membayangi proses hukum kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk intervensi, melainkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum dalam sistem peradilan militer.

“Keluarga korban berhak mengetahui kebenaran dan keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Kami berharap Oditurat dan Itjen TNI memberikan ruang bagi proses ini berlangsung secara terbuka dan objektif,”
Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.

Pengajuan tambahan saksi ini disebut sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memastikan bahwa sidang militer nanti benar-benar menggali kebenaran materiil, bukan sekadar formalitas hukum.

Langkah ini juga menegaskan bahwa perjuangan keluarga Prada Lucky belum berakhir—bahwa setiap prajurit, di manapun ia bertugas, berhak atas kebenaran dan keadilan setelah gugur dalam pengabdian.

lintastimor.idSuara dari Perbatasan untuk Dunia

Example 300250