Oleh Redaksi Lintastimor.id
ATAMBUA — Di ruang-ruang kelas yang berdinding semen kusam di perbatasan, kapur tulis masih berdebu di jemari guru. Di balik papan absensi yang tergantung rapi, ada satu kata yang tak tertulis namun terasa pekat: cemas.
Isu tentang rencana merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di mulai 2027 menjalar cepat, lebih cepat dari klarifikasi resmi yang ditunggu publik. Di Atambua, suara itu tak lagi sekadar kabar. Ia menjadi percakapan di ruang guru, di beranda rumah, bahkan di meja makan keluarga kecil para PPPK.
Ketua PGRI Kabupaten Belu, Yanuarius Antonius Wadan Talok, S.Pd., angkat suara. Bukan dengan nada marah, melainkan dengan pertanyaan yang tenang namun menghujam.
╔════════════════════════════════╗
“Publik tentu bertanya, apa yang sebenarnya terjadi sehingga kebijakan yang telah direncanakan dan disepakati sebelumnya harus berubah di tengah masa kontrak berjalan?”
╚════════════════════════════════╝
Pertanyaan itu sederhana. Namun di dalamnya tersimpan kegelisahan tentang kepastian hukum, tentang etika pemerintahan, tentang wajah negara di hadapan warganya sendiri.
Negara dan Janji yang Mengikat
Dalam konstruksi hukum administrasi negara, PPPK bukanlah relawan. Mereka adalah subjek hukum yang terikat kontrak kerja dengan negara selama lima tahun. Kontrak itu lahir bukan dari simpati, melainkan dari proses seleksi, pengangkatan, dan penandatanganan perjanjian yang sah.
Secara normatif, kebijakan pengangkatan PPPK berpijak pada kerangka yang kemudian diperbarui melalui . Di sana, prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak ASN ditegaskan sebagai fondasi.
Jika kontrak lima tahun dihentikan sepihak sebelum waktunya, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar kebijakan fiskal. Ia masuk wilayah:
- Wanprestasi administratif
- Potensi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
- Sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
- Bahkan kemungkinan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil
Dalam doktrin hukum perdata, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Negara, dalam posisi ini, bukan entitas abstrak. Ia adalah pihak dalam kontrak.
Jika negara mundur tanpa dasar hukum yang kuat, maka bukan hanya anggaran yang diuji — tetapi kredibilitas.
Ketika Anggaran Menjadi Alasan
PGRI mempertanyakan: apakah ini murni soal kemampuan fiskal? Apakah ada penyesuaian akibat kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah? Ataukah terdapat kegagalan perencanaan sejak awal rekrutmen?
Jika sejak awal pengangkatan telah melalui perhitungan formasi dan kemampuan anggaran, maka kebijakan merumahkan di tengah kontrak justru menunjukkan satu hal: cacat perencanaan publik.
Dalam teori kebijakan publik, perubahan arah yang drastis tanpa mitigasi adalah bentuk policy failure. Ia bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan politik dalam menjaga konsistensi komitmen negara terhadap warganya.
9.000 Nama, 9.000 Rumah
Angka sering kali membuat kita lupa bahwa di baliknya ada wajah.
Sembilan ribu PPPK berarti:
- Sembilan ribu kepala keluarga
- Stabilitas ekonomi yang terancam
- Anak-anak yang mungkin harus menghentikan sekolah
- Layanan pendidikan yang terputus di pelosok
Di wilayah perbatasan seperti Belu, guru bukan sekadar tenaga pengajar. Mereka adalah jangkar sosial. Ketika mereka goyah, struktur masyarakat ikut bergetar.
╔════════════════════════════════╗
“Kita berbicara tentang ribuan kepala keluarga, stabilitas ekonomi rumah tangga, dan keberlanjutan layanan pendidikan. Kebijakan sebesar ini tidak boleh diambil tanpa kajian menyeluruh.”
╚════════════════════════════════╝
Pernyataan itu bukan retorika. Ia adalah peringatan dini atas potensi gejolak sosial.
Dimensi Hukum: Administratif, Perdata, dan TUN
Secara yuridis, terdapat beberapa jalur yang bisa muncul apabila kebijakan ini benar diterapkan:
- Sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
Jika diterbitkan keputusan administratif yang merugikan, PPPK dapat menggugat ke PTUN atas dasar pelanggaran prosedur atau substansi. - Gugatan Perdata (Wanprestasi)
Apabila penghentian kontrak tidak sesuai klausul, dapat muncul tuntutan ganti rugi atas sisa masa kontrak. - Uji Materiil Kebijakan
Jika terdapat regulasi turunan yang bertentangan dengan UU ASN, terbuka ruang pengujian di Mahkamah Agung.
Persoalannya bukan sekadar siapa menang dan kalah di pengadilan. Yang dipertaruhkan adalah hubungan kepercayaan antara negara dan aparatur sipilnya.
Solusi: Jalan Tengah yang Beradab
Alih-alih memotong secara drastis, terdapat beberapa opsi solutif:
- Audit Formasi dan Beban Kerja Secara Transparan
- Realokasi Anggaran Bertahap
- Skema Penyesuaian Kontrak Tanpa Pemutusan Sepihak
- Dialog Multipihak Melibatkan PGRI, DPRD, dan PPPK
- Intervensi Pemerintah Pusat untuk Skema Subsidi Fiskal Khusus
Kebijakan publik yang baik bukanlah yang paling cepat diputuskan, melainkan yang paling adil dipertimbangkan.
Gagal Politik atau Ujian Kepemimpinan?
Sejarah sering mencatat bukan pada saat kebijakan dibuat, tetapi pada saat krisis kepercayaan muncul.
Apakah ini akan menjadi catatan tentang kegagalan perencanaan?
Ataukah momentum bagi kepemimpinan yang berani mengoreksi diri?
PGRI Kabupaten Belu menyatakan dukungan terhadap sikap Ketua PGRI Provinsi NTT dan seluruh Ketua PGRI Kabupaten/Kota se-NTT. Mereka menyebut ini sebagai suara perbatasan — suara yang mungkin tak sekeras pusat kekuasaan, tetapi jernih dan bernalar.
╔════════════════════════════════╗
“Pembangunan daerah bertumpu pada pembangunan manusia. Keputusan strategis harus menjaga prinsip memanusiakan manusia.”
╚════════════════════════════════╝
Di perbatasan, negara diuji bukan oleh pidato, tetapi oleh keberpihakan.
Kontrak lima tahun bukan sekadar dokumen. Ia adalah janji.
Dan dalam politik yang bermartabat, janji bukan untuk dibatalkan — melainkan untuk ditepati.


















