Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaNasionalPolkam

Ketua PGRI NTT: “Semoga Guru Tidak Termasuk dalam Daftar 9.000 PPPK yang Dirumahkan”

42
×

Ketua PGRI NTT: “Semoga Guru Tidak Termasuk dalam Daftar 9.000 PPPK yang Dirumahkan”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUPANG | LINTASTIMOR.ID — Polemik rencana merumahkan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menuai respons tegas dari organisasi guru terbesar di daerah itu. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Samuel Haning, S.H., M.H., menegaskan harapannya agar kebijakan penghapusan PPPK tidak memasukkan guru dalam daftar pemutusan kontrak. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kupang, kemarin.

Dalam situasi yang memicu kegaduhan di kalangan tenaga pendidik dan birokrasi, Samuel menyatakan bahwa keputusan apapun yang menyangkut nasib ribuan PPPK harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana, terutama jika melibatkan guru yang mengabdi di sektor pendidikan yang masih menghadapi tantangan besar di Nusa Tenggara Timur—wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

Example 300x600

╔════════════════════════════════════════╗
Mudah-mudahan tidak ada guru di dalam daftar yang akan dirumahkan. Kalau ada guru di dalamnya, marilah kita bersama mencari solusi terbaik. Tanpa guru, kita tidak bisa memiliki pencapaian untuk memajukan NTT.”
╚════════════════════════════════════════╝

Menurut Samuel, wacana merumahkan PPPK tidak hanya berpotensi mengguncang psikologi tenaga pendidik, tetapi juga berimplikasi terhadap kualitas pendidikan dan masa depan anak-anak di daerah yang sejak lama menghadapi kekurangan tenaga guru profesional. Ia menilai pemerintah daerah hendaknya tidak terburu-buru mengambil keputusan yang dapat menimbulkan persoalan baru dan memperlemah sektor pendidikan.

Dampak Pendidikan dan Kebutuhan Khusus Daerah 3T

Sebagai provinsi yang dikategorikan tertinggal, NTT menurut Samuel memiliki kebutuhan khusus dalam sektor pendidikan. Guru bukan sekadar pegawai, tetapi elemen strategis untuk mencerdaskan generasi muda dan membuka peluang pembangunan lintas sektor. Jika guru PPPK ikut dirumahkan, ia memperingatkan bahwa konsekuensinya bisa sangat berat—bahkan kemajuan daerah bisa mundur 10 langkah.

Dalam pernyataannya, ia juga mengingatkan bahwa stabilitas tenaga pendidik adalah kunci untuk menghadapi tantangan pendidikan di NTT. Untuk itu, ia mengimbau berbagai pihak—baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota—untuk mempertimbangkan secara teliti dampak sosial dan pendidikan dari kebijakan yang direncanakan tersebut.

Upaya Advokasi dan Posko Pengaduan

Menindaklanjuti kekhawatiran para guru yang terdampak isu ini, PGRI NTT telah merencanakan pembentukan posko pengaduan guru PPPK. Posko ini akan menjadi wadah pendataan dan advokasi bagi guru yang merasa dirugikan apabila kebijakan itu benar-benar diberlakukan. Samuel meminta para guru untuk membawa data lengkap agar perjuangan mereka dapat difasilitasi secara sistematis dan berbasis bukti hukum.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan hak kerja tenaga pendidik di daerah 3T, yang menurut PGRI NTT harus diberikan prioritas dan perlindungan agar anak-anak di Nusa Tenggara Timur tidak kehilangan akses pendidikan berkualitas akibat kekosongan tenaga guru.

(Laporan khusus) Nusa Tenggara Timur | LINTASTIMOR.ID 

Example 300250