Foto Privat, Vonis Brutal, dan Negara Hukum yang Diuji oleh Amarah Digital
— Opini Hukum & Media
Oleh : Agustinus Bobe, S.H, M.H
Pada satu titik, keadilan tidak lagi menunggu palu hakim diketukkan di ruang sidang. Ia lahir lebih cepat—di layar ponsel, di linimasa media sosial, di kolom komentar yang panas dan tak sabar. Satu foto privat beredar, satu nama disebut, dan seketika seseorang “dihukum” oleh publik. Tanpa proses. Tanpa pembelaan. Tanpa kesempatan untuk menjelaskan.
Inilah zaman ketika foto menjadi tuduhan, dan viral menjadi vonis.
Padahal, negara ini berdiri di atas satu asas agung yang tak boleh ditawar: praduga tak bersalah. Asas yang menegaskan bahwa setiap orang—baik korban maupun terduga pelaku—memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil di hadapan hukum.
Foto Privat: Antara Fakta Visual dan Kejahatan Digital
Penyebaran foto privat dalam konteks dugaan tindak pidana bukanlah sekadar soal etika. Ia adalah persoalan hukum serius.
Dalam Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran konten bermuatan privasi tanpa hak dapat masuk dalam kategori:
- pelanggaran kesusilaan,
- pelanggaran data pribadi,
- atau distribusi konten yang menimbulkan kerugian psikologis dan sosial.
Ironisnya, foto yang sering diklaim sebagai “bukti” justru menjadi alat kejahatan baru—kejahatan digital yang melukai martabat manusia.
“Foto bisa asli, tetapi penyebarannya bisa menjadi tindak pidana.”
Korban mengalami trauma berlapis: pertama karena peristiwa pidana itu sendiri, kedua karena tubuh dan martabatnya dipertontonkan. Sementara terduga pelaku dihancurkan reputasinya bahkan sebelum penyelidikan selesai.
Media, Etika Pers, dan Dosa Penghakiman Dini
Dalam Hukum Pers, kebebasan bukanlah cek kosong. Ia dibatasi oleh:
- asas kehati-hatian,
- asas keseimbangan,
- dan hak jawab serta hak koreksi.
Ketika media—baik arus utama maupun portal daring—menyajikan foto korban dan terduga pelaku tanpa sensor, tanpa konteks hukum yang utuh, tanpa verifikasi mendalam, maka media telah berpindah peran: dari penyampai informasi menjadi aktor penghakiman.
“Pers bukan jaksa, bukan hakim, dan bukan algojo reputasi.”
Pemberitaan yang membesar-besarkan visual, judul yang menggiring emosi, dan narasi yang mengunci kesimpulan, adalah bentuk kekerasan simbolik yang tak kalah kejam dari kekerasan fisik.
Hukum Pidana: Melindungi Dua Sisi yang Sama-Sama Rentan
Dalam Hukum Pidana, negara wajib melindungi:
- korban, agar memperoleh keadilan dan pemulihan,
- terduga pelaku, agar tidak dihukum tanpa putusan pengadilan.
Prinsip ini bukan bentuk pembelaan terhadap kejahatan, melainkan perlindungan terhadap sistem hukum itu sendiri. Jika asas praduga tak bersalah runtuh, maka yang runtuh bukan hanya satu orang—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Tugas Polisi: Menafsirkan Hukum dengan Nurani Keadilan
Di tengah tekanan publik dan kegaduhan digital, polisi berada pada titik paling krusial. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi corong amarah massa.
Penafsiran pasal harus:
- proporsional,
- berimbang,
- dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar popularitas penindakan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada viral, dan penyidik tidak boleh bekerja di bawah tekanan linimasa.”
Jika polisi gegabah, maka proses hukum berubah menjadi legitimasi pembunuhan karakter. Jika polisi bijak, maka hukum tetap berdiri sebagai pagar terakhir peradaban.
Negara Hukum atau Negara Linimasa?
Peristiwa demi peristiwa mengajarkan kita satu hal: tidak semua yang viral itu benar, dan tidak semua yang terlihat itu adil.
Publik perlu belajar menahan diri. Media harus kembali pada etika. Aparat wajib teguh pada hukum. Politisi semestinya memberi teladan, bukan ikut menunggangi amarah digital demi panggung sesaat.
“Keadilan tidak lahir dari keramaian, tetapi dari proses.”
Jika hari ini kita membenarkan penghakiman brutal di media sosial, esok lusa bisa jadi kita sendiri yang menjadi korban berikutnya.
Pelajaran bagi Semua
Bagi publik: berhentilah menjadi hakim instan.
Bagi media: kembalilah pada marwah pers yang beradab.
Bagi aparat: tegakkan hukum dengan kepala dingin dan hati nurani.
Bagi politisi: jangan mempolitisasi penderitaan manusia.
Karena pada akhirnya, negara hukum diuji bukan saat semuanya tenang, tetapi ketika emosi massa menggelegak—dan hukum harus tetap berdiri, tegak, adil, dan manusiawi.


















