Limbah, Bau Menyengat, dan Jeritan Sunyi Warga Karang Senang
MIMIKA |LINTASTIMOR.ID—
Di sepanjang kali SP3, air tak lagi mengalir dengan tenang. Ia membawa bau—tajam, menusuk, dan menetap. Di musim kering, ketika air menyusut dan kehidupan warga semakin dekat dengan aliran sungai, lapisan berminyak itu terlihat jelas, seolah menjadi penanda bahwa sesuatu telah berubah.
Warga RT 22/RW 005, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, kini hidup dalam kegelisahan yang sama: lingkungan yang tercemar dan rasa takut akan dampak jangka panjang. Dugaan pencemaran itu mengarah pada aktivitas ORIEFOOD GROUP, sebuah perusahaan yang beroperasi tak jauh dari pemukiman warga.
Bagi mereka, kali bukan sekadar saluran air. Ia adalah ruang hidup—tempat anak-anak bermain, tempat air sumur ditimba, dan tempat harapan akan lingkungan sehat dititipkan.
Air Berminyak dan Bau yang Menetap
Sejak perusahaan itu beroperasi, perubahan mulai terasa. Air kali yang dulu jernih kini tampak berminyak. Bau menyengat muncul dan bertahan, terutama saat kemarau ketika aliran air melemah dan limbah seolah tak lagi tersembunyi.
╔══════════════════════════════╗
“Sejak perusahaan ini beroperasi, air kali tampak berminyak dan berbau. Air sumur di rumah kami juga ikut berminyak.”
— Yeteni Tabuni, warga RT 22
╚══════════════════════════════╝
Bagi warga, ini bukan sekadar ketidaknyamanan. Ini adalah ancaman terhadap kesehatan dan masa depan lingkungan tempat mereka tinggal.
Desakan Warga: Negara Harus Hadir
Kegelisahan itu berubah menjadi desakan. Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, untuk segera turun tangan.
Mereka mendesak agar izin operasional ORIEFOOD GROUP ditinjau kembali, serta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.
╔══════════════════════════════╗
“Kami minta dinas terkait segera datang ke lokasi. Jangan sampai kami warga yang bertindak lebih jauh.”
— Pernyataan warga
╚══════════════════════════════╝
Nada itu bukan ancaman kosong, melainkan seruan terakhir agar hukum dan pengawasan lingkungan bekerja sebelum konflik terbuka terjadi.
Lingkungan Bukan Korban Pembangunan
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa investasi dan aktivitas industri tidak boleh berjalan di atas penderitaan warga dan kerusakan alam. Setiap izin usaha membawa tanggung jawab ekologis—bukan hanya pada hari ini, tetapi untuk generasi berikutnya.
Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi krusial:
- DLH perlu melakukan uji kualitas air kali dan air sumur warga secara terbuka dan ilmiah.
- Satpol PP berwenang memastikan kepatuhan terhadap izin dan menghentikan sementara aktivitas jika ditemukan pelanggaran.
- Pemerintah daerah harus memastikan mekanisme pengaduan warga berjalan cepat dan transparan.
Pencegahan dan Solusi: Jalan Keluar yang Bermartabat
Warga tidak menutup pintu dialog. Yang mereka tuntut bukan semata penutupan usaha, melainkan tanggung jawab dan perbaikan.
Beberapa langkah solusi yang diharapkan:
- Audit lingkungan independen terhadap operasional ORIEFOOD GROUP.
- Perbaikan sistem pengolahan limbah agar tidak mencemari kali dan sumber air warga.
- Pengawasan rutin dan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran berulang.
- Pemulihan lingkungan pada area yang telah terdampak pencemaran.
Solusi bukan hanya soal teknis, tetapi soal keadilan ekologis—bahwa warga berhak atas udara, air, dan tanah yang bersih.
Menjaga Kali, Menjaga Kehidupan
Di Karang Senang, kali SP3 masih mengalir, meski membawa beban. Ia menjadi saksi bahwa pembangunan tanpa pengawasan hanya akan meninggalkan luka yang panjang.
Kini, semua mata tertuju pada pemerintah daerah dan instansi terkait:
apakah negara akan hadir sebagai pelindung lingkungan, atau membiarkan warga terus hidup dalam bau dan kecemasan.
Karena ketika air tercemar, yang sesungguhnya tercemar bukan hanya lingkungan—tetapi rasa keadilan.


















