Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
BeritaHukum & KriminalKabupaten MappiKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

Inkrah Di Atas Tanah Sengketa

81
×

Inkrah Di Atas Tanah Sengketa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rp11 Miliar untuk Petrosea, Pemda Mimika Tegaskan: Kami Tunduk pada Putusan Hakim, Bukan Tekanan

MIMIKA, LINTASTIMOR.ID – Di ruang kerjanya yang sunyi namun sarat dokumen hukum, Abriyanti Nuhuyanan tidak berbicara dengan nada emosi. Ia membuka berkas, menunjuk lembar demi lembar salinan putusan, lalu menegaskan satu kalimat yang menjadi garis batas polemik tanah bernilai miliaran rupiah itu: perkara ini telah selesai.

Example 300x600

Perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang terdaftar di bermula dari gugatan Helena Beanal terhadap Reynold Donny Kabiyai, PT Petrosea, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, termasuk sejumlah pihak lain. Sengketa itu berujung pada satu amar yang tegas.

Pada Rabu, 4 Desember 2024, majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.597.500.

Langkah hukum berlanjut ke tingkat banding di . Dalam Putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tertanggal 19 Maret 2025, majelis hakim menguatkan sepenuhnya putusan PN Timika.

Tak ada kasasi. Tak ada perlawanan hukum lanjutan. Negara, melalui pengadilan, telah menutup pintu sengketa itu dengan satu kata: inkrah.

Di titik itulah, Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah administratif: membayar ganti rugi Rp11 miliar kepada .

╔════════════════════════════════════╗
“Kami tidak sedang membela siapa pun.
Kami hanya tunduk pada putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Abriyanti Nuhuyanan
╚════════════════════════════════════╝

Di Antara Putusan dan Persepsi

Di Mimika, tanah bukan sekadar bidang ukur dan sertifikat. Ia adalah sejarah, identitas, dan kadang luka yang belum selesai. Maka ketika angka Rp11 miliar disebut, publik tak sekadar menghitung nominal—mereka menghitung makna.

Abriyanti memahami itu. Namun sebagai kepala dinas teknis, ia berdiri pada satu poros: legalitas.

“Dari putusan, kami menang. Gugatan ditolak seluruhnya,” ujarnya tenang.

Ia menjelaskan, jika gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, itu soal syarat formal. Tetapi dalam perkara ini, gugatan ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Perbedaan itu, bagi kalangan hukum, adalah garis demarkasi yang sangat jelas.

╔════════════════════════════════════╗
“Putusan pengadilan lebih tinggi
daripada somasi.
Jika ada bukti baru, silakan gugat kembali.
Tapi hari ini, kami menjalankan hukum.”
╚════════════════════════════════════╝

Beberapa kali somasi dilayangkan. Namun secara hierarki hukum, somasi hanyalah peringatan. Putusan pengadilan yang telah inkrah adalah finalitas.

Administrasi yang Tak Boleh Membangkang

Dalam sistem negara hukum, pemerintah daerah bukanlah pihak yang bebas menafsirkan putusan. Ia wajib melaksanakan.

Abriyanti menyebut pembayaran Rp11 miliar itu bukan keputusan politik, melainkan konsekuensi yuridis.

Di balik angka tersebut, ada satu prinsip yang tak boleh digadaikan: kepastian hukum. Tanpa itu, pemerintah bisa dianggap lalai atau bahkan melawan hukum karena tidak menjalankan amar hakim.

Maka di tengah riuh opini dan bisik-bisik publik, Pemda Mimika memilih berdiri di atas teks putusan.

Tak ada improvisasi. Tak ada tafsir liar. Hanya kepatuhan.

Inkrah: Titik Akhir atau Awal Polemik Baru?

Dalam teori hukum, inkrah adalah akhir sengketa. Namun dalam realitas sosial, ia sering menjadi awal perdebatan baru.

Apakah publik puas? Apakah semua pihak menerima? Itu wilayah psikologis dan sosial. Tetapi secara yuridis, perkara tersebut telah ditutup oleh dua tingkat peradilan.

Dan selama tidak ada upaya hukum luar biasa atau gugatan baru dengan novum, pemerintah daerah memiliki legitimasi penuh untuk melaksanakan putusan itu.

Di ujung wawancara, Abriyanti menutup map cokelat berisi salinan amar. Ia tak mengangkat suara, tak memperpanjang polemik.

Hanya satu kalimat yang kembali ia tekankan—kalimat yang terdengar sederhana, namun berdiri kokoh dalam sistem negara hukum:

╔════════════════════════════════════╗
“Kami bukan pembuat putusan.
Kami pelaksana putusan.”
╚════════════════════════════════════╝

Dan di atas tanah yang pernah disengketakan itu, hukum telah memilih berdiri.

Example 300250