Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Example 728x250
Hukum & KriminalPeristiwa

Imelda Bessie dan Luka Sunyi di Balik Hukum

801
×

Imelda Bessie dan Luka Sunyi di Balik Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUPANG,[LINTASTIMOR.ID]—Suara dari Perbatasan untuk Perdamaian Dunia.
Di ruang dingin penyidik Polda Nusa Tenggara Timur, seorang ibu bernama Imelda Christina Bessie (42) kembali menenun keberaniannya menjadi pernyataan hukum. Ia bukan sekadar pelapor dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tetapi sosok yang menolak tunduk pada sunyi—sunyi yang selama ini menelan suara perempuan di balik dinding rumah tangga.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT resmi memeriksa dua saksi kunci, Rabu, 10 September 2025, terkait dugaan KDRT psikis, verbal, dan penelantaran terhadap Imelda serta anak-anaknya.
Kedua saksi ini adalah orang-orang yang mengetahui langsung derita yang dialami Imelda, istri dari SLM (44), seorang calon ASN PPPK di Kantor Bupati Rote Ndao.

Example 300x600

Imelda datang ke Mapolda NTT tidak sendiri. Ia didampingi empat advokat yang dikenal tegas dalam isu perlindungan perempuan dan anak: Jacob Lay Riwu, Yafet Alfonsus Mau, Anderias Lado, dan Ronald Riwu Kana.
Selama lebih dari tiga jam, ruang pemeriksaan menjadi saksi lahirnya kesaksian tentang tekanan batin, beban ekonomi sepihak, hingga luka moral yang mengoyak nilai rumah tangga.

“Saya tidak lagi ingin diam. Saya berdiri sebagai seorang ibu, seorang istri, dan warga negara yang menuntut keadilan,”
ujar Imelda, dengan suara yang nyaris patah namun mata yang teguh, menatap jauh ke dalam sistem yang pernah menindasnya.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Imelda pada Sabtu, 30 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NTT, setelah bertahun-tahun menghadapi bentuk penelantaran dan kekerasan yang tak terlihat. Namun perhatian publik baru benar-benar meledak setelah fakta terungkap: SLM, sang suami, diduga mengabaikan tanggung jawab terhadap anak sulung mereka yang nyaris tewas dalam kecelakaan pada Juli 2024.

Lebih mengejutkan lagi, SLM diduga melakukan kesepakatan diam-diam dengan pelaku kecelakaan untuk meringankan hukuman.

“Tindakan pencabutan laporan oleh suami itu tidak sah secara formil dan materil. Laporan dibuat oleh ibu kandung korban, bukan oleh pihak yang berkompromi dengan pelaku,”
tegas Yafet A. Mau, S.H., kuasa hukum Imelda.

Tak berhenti di situ, SLM juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan tak berdasar di media sosial, yang kini ditangani Polres Rote Ndao.

Menurut advokat Andre Lado, S.H., langkah pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi fondasi penting dalam pembuktian pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya terkait penelantaran ekonomi dan psikis.

“Kami hadirkan saksi yang mengetahui bagaimana SLM menelantarkan anak dan istrinya, bukan hanya secara ekonomi tapi juga secara emosional dan hukum,”
ujar Andre, penuh tekanan etis.

Dalam analisis hukum, kasus ini menggambarkan ketegangan antara hak privat rumah tangga dan perlindungan publik terhadap korban KDRT. Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban untuk tidak sekadar menengahi, tetapi menjamin bahwa korban mendapat keadilan dan rasa aman.

Solusi hukumnya kini terbentang dalam dua jalur:

  1. Pidana: Proses di PPA Polda NTT terus bergulir dengan pemeriksaan saksi lanjutan, penyitaan bukti komunikasi, serta kemungkinan penerapan pasal berlapis atas kekerasan psikis, penelantaran, dan pencemaran nama baik.
  2. Perdata dan Perlindungan Anak: Kuasa hukum berencana mengajukan permohonan pembatasan hak asuh sementara terhadap SLM serta perlindungan hukum jangka panjang bagi Imelda dan anak-anaknya sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami ingin kasus ini menjadi preseden, bahwa tidak ada yang kebal hukum ketika yang dipertaruhkan adalah hak seorang ibu dan anak,”
pungkas Andre, menutup malam dengan nada penuh tekad.

Di luar gedung Polda, hujan kecil mulai turun di Kupang. Di balik rinainya, seorang ibu berjalan perlahan sambil menggenggam map biru berisi salinan laporan polisi.
Di dalam map itu, tersimpan bukan hanya berkas hukum—tetapi juga sepotong keberanian dari perbatasan timur negeri, yang berkata kepada dunia:
“Keadilan adalah bahasa cinta yang tidak boleh dibungkam.”


 

Example 300250