Scroll untuk baca artikel
Bupati  mimika
Hukum & KriminalNasionalPeristiwaPolkam

Hukum Tak Selalu Berwajah Sel: KUHP Baru Mengajari Kita Menghukum dengan Nurani

257
×

Hukum Tak Selalu Berwajah Sel: KUHP Baru Mengajari Kita Menghukum dengan Nurani

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Rosalia Yeani Lalo, S.H
Asisten I Kabupaten Malaka | Pemerhati Hukum Pidana Nasional

“Tidak semua kesalahan harus dibalas dengan jeruji besi.”
Kalimat ini bukan puisi, melainkan wajah baru hukum pidana Indonesia sejak 2 Januari 2026.

Example 300x600

Banyak orang masih percaya bahwa setiap putusan hakim identik dengan penjara. Padahal, sejak diberlakukannya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), keyakinan itu tidak lagi sepenuhnya benar. Hukum pidana kita telah bergeser—dari semata menghukum, menuju memulihkan.

Jika pemahaman saya keliru, izinkan saya meminta maaf. Namun jika benar, maka sudah saatnya kita, sebagai warga negara, belajar ulang membaca hukum dengan kacamata kemanusiaan.

KUHP Baru menandai perubahan besar dalam filosofi pemidanaan. Penjara bukan lagi satu-satunya jawaban. Negara kini mengakui bahwa keadilan tidak selalu lahir dari penderitaan, tetapi bisa tumbuh dari kesadaran, tanggung jawab, dan perbaikan.

Ada tiga jalur “tanpa sel” yang wajib kita pahami bersama.

1. Pidana Kerja Sosial: Menghukum Tanpa Mematikan Martabat

(Pasal 85 KUHP)

Alih-alih mengurung tubuh, hukum kini bisa menggerakkan tangan. Pelaku tindak pidana ringan dapat dijatuhi pidana kerja sosial—membersihkan fasilitas umum, rumah ibadah, atau lingkungan sosial.

“Lebih baik tangan bekerja untuk masyarakat daripada tubuh membusuk di balik tembok penjara.”

Pidana ini menjaga pelaku tetap produktif, menghindarkannya dari stigma “mantan napi”, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Hukuman tak lagi sekadar pembalasan, melainkan proses belajar.

2. Jalur Damai: Keadilan yang Menyembuhkan, Bukan Melukai

(Pasal 51 dan Pasal 52 KUHP)

Tidak semua konflik harus berakhir di meja hijau. Restorative Justice memberi ruang bagi pelaku dan korban untuk berdamai—dengan syarat kerugian dipulihkan dan kesepakatan dicapai secara sukarela.

Contohnya sederhana: perselisihan antar tetangga, pencurian kecil, atau kesalahan karena khilaf.

“Ketika maaf diterima dan kerugian dipulihkan, dendam kehilangan tempat tinggalnya.”

Tujuan utamanya bukan siapa menang atau kalah, melainkan kembalinya harmoni sosial. Inilah keadilan yang tidak memecah, tetapi merajut kembali.

3. Rehabilitasi: Saat Negara Memilih Menyembuhkan

(Pasal 103 KUHP)

Bagi saudara-saudara kita yang terjerat narkotika atau mengalami gangguan kejiwaan, penjara sering kali bukan solusi—bahkan bisa menjadi luka baru.

KUHP Baru memberi kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi medis atau sosial.

“Bagi yang sakit, obat jauh lebih adil daripada hukuman.”

Pendekatan ini menempatkan kemanusiaan di atas kemarahan, pemulihan di atas pembalasan.

Catatan Penting: Jangan Salah Paham

Perlu ditegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk kejahatan berat. Korupsi, kekerasan serius, terorisme, dan kejahatan besar lainnya tetap dihadapi dengan ketegasan hukum.

KUHP Baru tidak melemahkan hukum—ia memperhalus cara negara menghukum tanpa kehilangan wibawa.

Epilog: Membaca Ulang Keadilan

Hukum adalah cermin peradaban. Ketika hukum mulai mendengar hati nurani, sesungguhnya negara sedang belajar menjadi lebih dewasa.

Mari membaca KUHP Baru bukan dengan prasangka, tetapi dengan kesadaran sebagai warga negara. Karena melek hukum bukan hanya soal tahu pasal, melainkan memahami mengapa hukum itu dibuat—untuk manusia, bukan sebaliknya.

Semoga kita, sebagai masyarakat Indonesia, semakin sadar bahwa keadilan sejati tidak selalu berbunyi palu hakim—kadang ia hadir dalam kerja sosial, perdamaian, dan kesempatan untuk pulihkan.

Example 300250