Scroll untuk baca artikel
Dirgahayu Indonesia 80
Example 728x250
Hukum & KriminalKabupaten MimikaNasionalPeristiwaPolkam

HAPAK Buka Gembok Kantor Disdik Mimika

170
×

HAPAK Buka Gembok Kantor Disdik Mimika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mediasi DPRK Akhiri Aksi Pemalangan, Transparansi Jadi Tuntutan

TIMIKA, LINTASTIMOR.ID – Suara dari Perbatasan untuk Perdamaian Dunia –Aksi pemalangan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika akhirnya berakhir damai. Setelah mediasi yang difasilitasi DPRK Mimika, Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) sepakat membuka gembok pintu pagar kantor Disdik di Jalan SP 2 – SP 5, Kamis sore (25/09/2025). Dengan begitu, pelayanan publik kembali berjalan normal.

Example 300x600

Ketua HAPAK, Tenius Kum, bersama Sekretaris HAPAK, Maria Kotorok, dan jajaran pengurus, membuka gembok secara simbolis didampingi Kabid SMP, SMA/SMK Disdik Mimika, Manto Ginting. Proses itu disaksikan Anggota Komisi III DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, serta Anggota Komisi I, Anton N Alom.

Tenius menegaskan aksi pemalangan murni lahir dari keresahan pengusaha lokal.

“Kami sadar bahwa apabila aktivitas kantor Dinas Pendidikan ditutup maka akan menimbulkan efek yang besar. Setelah dilakukan mediasi, kami pengurus HAPAK sepakat untuk membuka gembok ini sehingga kantor dapat beroperasi seperti biasa,” katanya.

Menurut Tenius, langkah itu merupakan akumulasi kekecewaan atas sistem penunjukan langsung (PL) yang dianggap tidak transparan.

“HAPAK benar-benar memperjuangkan, mengakomodir pengusaha-pengusaha asli Amungme dan Kamoro. Kami sudah melakukan berbagai upaya sebelumnya, tapi tidak ada respons positif,” ujarnya.

DPRK Tekankan Transparansi

Anggota Komisi III DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, menyebut proses mediasi berjalan kekeluargaan dan membuahkan kesepakatan konkret. Ia menyinggung pentingnya Raperda Non APBD yang akan segera diparipurnakan, termasuk aturan perlindungan pengusaha lokal.

“Dalam PL, nilainya akan naik dari Rp1 miliar menjadi Rp2,5 miliar. Transparansi itu penting. Jika tidak, kita akan saling menuding, dan kejadian ini akan terulang,” tandas Yan.

Senada, Anggota Komisi I DPRK Mimika, Anton N Alom, menekankan peran legislatif sebagai penengah.

“Puji Tuhan proses mediasi berjalan lancar sampai adanya kesepakatan pintu gerbang dibuka. Semua demi pelayanan,” katanya.

Disdik Janji Perbaikan

Dari pihak Disdik, Manto Ginting menyampaikan apresiasi atas sikap HAPAK yang menjaga aksi tetap aman.

“Kekurangan pihak kami akan menjadi pelajaran. Terima kasih kepada semua pihak sehingga pelayanan bisa kembali normal,” ucapnya.

Analisis Hukum

Aksi pemalangan kantor pemerintah termasuk tindakan yang berpotensi menghambat pelayanan publik. Secara hukum, tindakan ini dapat dikategorikan melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan KUHP Pasal 192 tentang perbuatan menghalangi penyelenggaraan kepentingan umum.

Namun, dalam konteks sosial-hukum Papua, aksi serupa sering dipahami sebagai civil disobedience—protes kolektif untuk menegakkan hak ekonomi masyarakat adat. Kehadiran DPRK sebagai mediator menjadi bentuk penyelesaian konflik yang menekankan keadilan restoratif, bukan represif.

Solusi Hukum

  1. Pemerintah daerah perlu memperjelas mekanisme penunjukan langsung melalui Peraturan Bupati/Perda agar tidak menimbulkan tafsir ganda.
  2. Dinas Pendidikan wajib menerapkan prinsip good governance dengan publikasi tender/PL secara transparan.
  3. HAPAK dapat menyalurkan aspirasi melalui mekanisme hukum formal, misalnya class action atau gugatan ke PTUN jika ada indikasi maladministrasi.
  4. DPRK Mimika sebaiknya membentuk forum konsultatif tetap antara pemerintah, pengusaha lokal, dan masyarakat adat, untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

Dengan begitu, penyelesaian persoalan tidak lagi melalui aksi pemalangan, melainkan lewat mekanisme hukum yang berkeadilan dan bermartabat.


 

Example 300250