Scroll untuk baca artikel
Dirgahayu Indonesia 80
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

GRB Geruduk BFI Finance Palopo, Tuduh Penarikan Paksa Langgar UU Perlindungan Konsumen

88
×

GRB Geruduk BFI Finance Palopo, Tuduh Penarikan Paksa Langgar UU Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALOPO, |LINTASTIMOR.ID| – Suara lantang massa LSM Gema Rakyat Bersatu (GRB) menggema di depan kantor BFI Finance Cabang Palopo, Rabu (27/8/2025). Mereka menuding perusahaan pembiayaan itu melakukan praktik semena-mena terhadap konsumen: memaksa pelunasan dan menarik paksa kendaraan tanpa perintah pengadilan.

Aru Sijaya, Jenderal Lapangan GRB, menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan juga penghinaan terhadap hukum dan hak rakyat kecil.
“Kami menolak keras praktik BFI Finance Cabang Palopo. Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah perampasan hak, pelecehan terhadap konsumen, dan bentuk arogansi korporasi,” tegasnya.

Example 300x600

Dalam orasinya yang membakar semangat massa, Aru menyebut tindakan BFI Finance telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini bukan lagi bisnis, tapi perampasan hak rakyat! Hukum seharusnya melindungi yang lemah, bukan justru memberi ruang pada perusahaan untuk menindas,” ujarnya penuh amarah.

Secara yuridis, praktik penarikan paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar dua rezim hukum sekaligus. Dari aspek hukum perdata, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang melarang klausula baku yang merugikan konsumen. Dari aspek hukum pidana, tindakan memaksa atau mengambil barang milik orang lain tanpa dasar hukum dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum bahkan tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Massa aksi mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas dalam mengawasi kinerja perusahaan leasing, agar konsumen tidak selalu berada di posisi yang paling rapuh.

Aksi GRB sontak menarik perhatian masyarakat sekitar. Spanduk, teriakan, dan doa rakyat berpadu dalam satu tuntutan: keadilan. Mereka berjanji tidak akan berhenti sampai hak konsumen benar-benar dipulihkan dan praktik intimidasi perusahaan keuangan dihentikan.


 

Example 300250
Penulis: Andi RoshadianaEditor: Agustinus Bobe